Berita

Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks
Mengacu pada hukum syariat (fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks. (foto: twitter/@AndharLee)
hariane.com – Mengacu pada hukum syariat ( Fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks.
Perilaku biadab Herry Wirawan guru pesantren Madani Broading School memicu kemarahan masyarakat. Perbuatannya memperkosa para santriwati dengan mengatasnamakan agama dan pesantren tak cukup hanya dihukum dengan 20 tahun penjara atau kebiri.
Apalagi, Herry Wirawan justru memanfaatkan bayi yang dilahirkan karena perbuatan bejatnya itu untuk menipu masyarakat agar mendapat sumbangan.
“20 tahun penjara tidak cukup untuk predator sex Herry Wirawan ini, Kebiri, rajam, potong kemaluannya, upaya memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan,” ujar @clara_asma dalam twitternya.
BACA JUGA:  Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Fakta terbaru menunjukkan bahwa korban perkosaan Herry Wirawan bukan hanya 12 perempuan seperti yang diberitakan sebelumnya. Tetapi mencapai 21 anak yang berusia antara 13-18 tahun.
Sebagian besar korban merupakan warga Garut, Jawa Barat yang merupakan kampung halaman pelaku. Dari 21 anak itu, 8 di antaranya sudah melahirkan anak.
Melihat fakta ini, masyarakat berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Pasal KUHP yang didakwakan jaksa dianggap terlalu ringan.
BACA JUGA: 10 Manfaat Biji Pepaya Bagi Kesehatan
Sejauh ini, jaka penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Paal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

Berdasar Hukum Syariat Rajam

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Idul Adha, Pandai Besi di Gunungkidul Kebanjiran Pesanan

Jelang Idul Adha, Pandai Besi di Gunungkidul Kebanjiran Pesanan

Kamis, 16 Mei 2024 10:58 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Kamis, 16 Mei 2024 09:58 WIB
DPC Gerindra Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada, Ada Nama Wabup Gunungkidul

DPC Gerindra Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada, Ada Nama Wabup Gunungkidul

Kamis, 16 Mei 2024 09:36 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 16 Mei 2024 Naik Lagi, Cincin 16K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 16 Mei 2024 Naik Lagi, Cincin 16K ...

Kamis, 16 Mei 2024 09:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 16 Mei 2024 Makin Meroket, Naik Rp ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 16 Mei 2024 Makin Meroket, Naik Rp ...

Kamis, 16 Mei 2024 09:32 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap, 16 Mei 2024, Berlangsung 8 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap, 16 Mei 2024, Berlangsung 8 Jam

Kamis, 16 Mei 2024 08:27 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 16 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 16 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Kamis, 16 Mei 2024 08:27 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Khusus untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Khusus untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Kamis, 16 Mei 2024 07:21 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 16-18 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 16-18 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 Mei 2024 23:12 WIB
Jadwal KRL Solo 16-17 Mei 2024, Layanan KRL Pertama dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo 16-17 Mei 2024, Layanan KRL Pertama dari Stasiun Palur

Rabu, 15 Mei 2024 20:39 WIB