Berita , Pilihan Editor

Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan wajib dilakukan. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat. (Foto : twitter/@Wsi_A)
hariane.com – Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan ramai didengungkan. Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan belakangan ini membuat masyarakat geram. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat.
Dua kasus tersebut hanyalah sedikit yang mencuat di permukaan karena diberitakan di media massa. Tapi jika menilisik lebih jauh, ke media sosial seperti Twitter misalnya, akan mudah dijumpai kasus pemerkosaan dan pencabulan yang tidak jelas penyelesaiannya.
Tingginya kasus pemerkosaan ini ditengarai sebagai dampak tingginya akses pornografi di Indonesia. Namun lebih dari itu, hukuman yang terlalu ringan bagi pelaku pemerkosaan dianggap masyarakat sebagai biang utamanya.
BACA JUGA: Aksi Klitih Resahkan Warga Jogja, Begini Kata GKR Condrokirono
Aktivis Jaringan Islam Liberal, Mohamad Guntur Romli melalui cuitan di twitter yang disertai foto pelaku perkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan mengatakan, pelaku pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak: Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 tahun 2020 dihukum dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik & pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai pake inisial.
Menurutnya, korban wajib dilindungi, tapi kejahatan & pelakunya wajib diumumkan, agar Herry Wirawan dan modusnya tidak memakan korban lagi. Polisi-Jaksa harus menerapkan PP No 70/2020.
Mantan Ketua forum komunikasi (forkom) Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Manunggal Karya, Venti Dwi Oktaviani, Kamis (9/12) mengatakan, kejahatan terhadap perempuan saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. Apalagi sebagian besar kasus seperti ini dilakukan orang dekat korban sendiri. Di sisi lain, vonis hakim bagi pelaku pemerkosa umumnya masih sangat ringan.
BACA JUGA: Kotoran Sapi Bisa Jadi Solusi Kelangkaan Energi
“Ketika pelaku sudah bebas dari hukuman, si korban kemungkinan besar masih mengalami trauma. Apalagi jika pelaku adalah orang dikenalnya. Baik karena hubungan kekeluargaan, pendidikan maupun bertetangga,” ujarnya.
Padahal, sejak tahun 2020, pemerintah sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Menurutnya hukuman ini harus diterapkan jika pemerintah dan penegak hukum serius ingin melindungi perempuan.
Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Arum Dalu Kabupaten Bantul Maestri Widodo pernah mengatakan, kebiri merupakan hukuman paling tepat untuk menekan kejahatan seksual. Terutama yang dilakukan oleh orang dekat korban.
“Kebiri di sini-kan bukan dengan memotong alat kelamin atau menghilangkan testis pelaku. Namun dengan menyuntikkan zat kimia tertentu untuk menekan libidonya,” ujarnya. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

Rabu, 28 Mei 2025
Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Rabu, 28 Mei 2025
Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Rabu, 28 Mei 2025
51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

Rabu, 28 Mei 2025
Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Rabu, 28 Mei 2025
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Rabu, 28 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Rabu, 28 Mei 2025
Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Rabu, 28 Mei 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Rabu, 28 Mei 2025