Berita , Pilihan Editor

Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan wajib dilakukan. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat. (Foto : twitter/@Wsi_A)
hariane.com – Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan ramai didengungkan. Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan belakangan ini membuat masyarakat geram. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat.
Dua kasus tersebut hanyalah sedikit yang mencuat di permukaan karena diberitakan di media massa. Tapi jika menilisik lebih jauh, ke media sosial seperti Twitter misalnya, akan mudah dijumpai kasus pemerkosaan dan pencabulan yang tidak jelas penyelesaiannya.
Tingginya kasus pemerkosaan ini ditengarai sebagai dampak tingginya akses pornografi di Indonesia. Namun lebih dari itu, hukuman yang terlalu ringan bagi pelaku pemerkosaan dianggap masyarakat sebagai biang utamanya.
BACA JUGA: Aksi Klitih Resahkan Warga Jogja, Begini Kata GKR Condrokirono
Aktivis Jaringan Islam Liberal, Mohamad Guntur Romli melalui cuitan di twitter yang disertai foto pelaku perkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan mengatakan, pelaku pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak: Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 tahun 2020 dihukum dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik & pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai pake inisial.
Menurutnya, korban wajib dilindungi, tapi kejahatan & pelakunya wajib diumumkan, agar Herry Wirawan dan modusnya tidak memakan korban lagi. Polisi-Jaksa harus menerapkan PP No 70/2020.
Mantan Ketua forum komunikasi (forkom) Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Manunggal Karya, Venti Dwi Oktaviani, Kamis (9/12) mengatakan, kejahatan terhadap perempuan saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. Apalagi sebagian besar kasus seperti ini dilakukan orang dekat korban sendiri. Di sisi lain, vonis hakim bagi pelaku pemerkosa umumnya masih sangat ringan.
BACA JUGA: Kotoran Sapi Bisa Jadi Solusi Kelangkaan Energi
“Ketika pelaku sudah bebas dari hukuman, si korban kemungkinan besar masih mengalami trauma. Apalagi jika pelaku adalah orang dikenalnya. Baik karena hubungan kekeluargaan, pendidikan maupun bertetangga,” ujarnya.
Padahal, sejak tahun 2020, pemerintah sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Menurutnya hukuman ini harus diterapkan jika pemerintah dan penegak hukum serius ingin melindungi perempuan.
Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Arum Dalu Kabupaten Bantul Maestri Widodo pernah mengatakan, kebiri merupakan hukuman paling tepat untuk menekan kejahatan seksual. Terutama yang dilakukan oleh orang dekat korban.
“Kebiri di sini-kan bukan dengan memotong alat kelamin atau menghilangkan testis pelaku. Namun dengan menyuntikkan zat kimia tertentu untuk menekan libidonya,” ujarnya. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

25 Warga Gunungkidul Masih dalam Pantauan, Berikut Ciri-ciri dan Gejala Seseorang Terpapar Antraks

25 Warga Gunungkidul Masih dalam Pantauan, Berikut Ciri-ciri dan Gejala Seseorang Terpapar Antraks

Selasa, 15 April 2025
2 Wanita Pelaku Penipuan di Surakarta Ditangkap, Begini Kronologi dan Modusnya

2 Wanita Pelaku Penipuan di Surakarta Ditangkap, Begini Kronologi dan Modusnya

Selasa, 15 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 15 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 15 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 15 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 15 April 2025 Turun Tipis, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 15 April 2025 Turun Tipis, Berikut Rinciannya

Selasa, 15 April 2025
Marak Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul, Faktor Kelalaian jadi Penyebab Utama

Marak Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul, Faktor Kelalaian jadi Penyebab Utama

Senin, 14 April 2025
Operasional ITF Bawuran Mundur Akhir April 2025, Begini Penjelasan Direktur Aneka Darma

Operasional ITF Bawuran Mundur Akhir April 2025, Begini Penjelasan Direktur Aneka Darma

Senin, 14 April 2025
Kronologi Penemuan Korban Laka Laut di Parangtritis, Ditemukan Nelayan

Kronologi Penemuan Korban Laka Laut di Parangtritis, Ditemukan Nelayan

Senin, 14 April 2025
Sampah di Gunungkidul Didominasi Sampah Organik, Ini Langkah DLH

Sampah di Gunungkidul Didominasi Sampah Organik, Ini Langkah DLH

Senin, 14 April 2025
Warga Banjarnegara Korban Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Banjarnegara Korban Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 14 April 2025
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Atas Dugaan Pemalsuan, Begini Informasinya

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Atas Dugaan Pemalsuan, Begini Informasinya

Senin, 14 April 2025