Berita , Pilihan Editor

Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan wajib dilakukan. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat. (Foto : twitter/@Wsi_A)
hariane.com – Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan ramai didengungkan. Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan belakangan ini membuat masyarakat geram. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat.
Dua kasus tersebut hanyalah sedikit yang mencuat di permukaan karena diberitakan di media massa. Tapi jika menilisik lebih jauh, ke media sosial seperti Twitter misalnya, akan mudah dijumpai kasus pemerkosaan dan pencabulan yang tidak jelas penyelesaiannya.
Tingginya kasus pemerkosaan ini ditengarai sebagai dampak tingginya akses pornografi di Indonesia. Namun lebih dari itu, hukuman yang terlalu ringan bagi pelaku pemerkosaan dianggap masyarakat sebagai biang utamanya.
BACA JUGA: Aksi Klitih Resahkan Warga Jogja, Begini Kata GKR Condrokirono
Aktivis Jaringan Islam Liberal, Mohamad Guntur Romli melalui cuitan di twitter yang disertai foto pelaku perkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan mengatakan, pelaku pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak: Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 tahun 2020 dihukum dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik & pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai pake inisial.
Menurutnya, korban wajib dilindungi, tapi kejahatan & pelakunya wajib diumumkan, agar Herry Wirawan dan modusnya tidak memakan korban lagi. Polisi-Jaksa harus menerapkan PP No 70/2020.
Mantan Ketua forum komunikasi (forkom) Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Manunggal Karya, Venti Dwi Oktaviani, Kamis (9/12) mengatakan, kejahatan terhadap perempuan saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. Apalagi sebagian besar kasus seperti ini dilakukan orang dekat korban sendiri. Di sisi lain, vonis hakim bagi pelaku pemerkosa umumnya masih sangat ringan.
BACA JUGA: Kotoran Sapi Bisa Jadi Solusi Kelangkaan Energi
“Ketika pelaku sudah bebas dari hukuman, si korban kemungkinan besar masih mengalami trauma. Apalagi jika pelaku adalah orang dikenalnya. Baik karena hubungan kekeluargaan, pendidikan maupun bertetangga,” ujarnya.
Padahal, sejak tahun 2020, pemerintah sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Menurutnya hukuman ini harus diterapkan jika pemerintah dan penegak hukum serius ingin melindungi perempuan.
Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Arum Dalu Kabupaten Bantul Maestri Widodo pernah mengatakan, kebiri merupakan hukuman paling tepat untuk menekan kejahatan seksual. Terutama yang dilakukan oleh orang dekat korban.
“Kebiri di sini-kan bukan dengan memotong alat kelamin atau menghilangkan testis pelaku. Namun dengan menyuntikkan zat kimia tertentu untuk menekan libidonya,” ujarnya. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB