BUMN Buka Rekrutmen PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar
m. Bukti tanda terima LHKPN Tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor)
n. Surat Keterangan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah, yang terdiri atas:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum
- Surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater tertanggal satu bulan terakhir
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium dari Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan tertanggal satu bulan terakhir
o. Penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian Key Performance Indicator) dua tahun terakhir bekerja yang ditandatangani pejabat berwenang
p. Surat Lamaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000 sebagaimana format dalam Lampiran 5.
4. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui laman Kementerian BUMN https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, untuk itu pelamar diharapkan aktif mengakses laman yang dimaksud
BACA JUGA : Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima