Pendidikan

Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
HARIANE – Apakah KIP Kuliah bisa dicabut meski sudah mengikuti pembelajaran? Saat ini tengah memasuki masa pencairan biaya hidup KIP Kuliah dan masa penetapan bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah.
Pertanyaan apakah KIP Kuliah bisa dicabut atau tidak, timbul dikalangan mahasiswa baru yang belum memahami skema penerimaan KIP Kuliah.
Maka akan dijelaskan lebih detail apakah KIP Kuliah bisa dicabut dalam artikel ini sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut.
BACA JUGA :
Tahapan Pencairan Biaya Hidup KIP Kuliah 2022, Cek Akun Sudah Sampai Tahap ke-Berapa!
Melansir dari YouTube dibidikmisicom yang diunggah pada 11 September 2022, membahas apakah KIP Kuliah bisa dicabut atau diganti.
Seperti yang dijelaskan dalam video pencabutan dan penggantian KIP Kuliah bisa terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah agar tidak dicabut atau diganti.
Hal ini diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut salah satunya membahas mekanisme pencabutan atau penggantian penerima KIP Kuliah yang dirasa sudah tidak layak mendapatkan beasiswa.
Dari peraturan tersebut pihak kampus mendapatkan kewenangan lebih besar untuk melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah yang biasanya dilakukan setiap pergantian semester sebelum proses pencairan.
Tujuannya adalah agar program KIP Kuliah ini bisa lebih tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan oleh yang benar-benar layak menerima.
Hal yang perlu diperhatikan penerima KIP Kuliah adalah disamping memiliki hak, penerima KIP Kuliah juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban yang dimaksud adalah seberapa komitmen penerima memberikan kontribusi terbaik pada KIP Kuliah.

Pencabutan KIP Kuliah bisa dilakukan atas tiga alasan besar diantaranya:

1. Secara Ekonomi Sudah Tidak Masuk Kriteria

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025
Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Kamis, 08 Mei 2025
Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Kamis, 08 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 9 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 9 Mei 2025, Cek Disini

Kamis, 08 Mei 2025
Operasional Haji 1446 H : 227 Petugas Haji Bertolak ke Makkah untuk Sambut ...

Operasional Haji 1446 H : 227 Petugas Haji Bertolak ke Makkah untuk Sambut ...

Kamis, 08 Mei 2025