Berita
Buntut Kasus Insiden Kericuhan di Sleman, Ramai Jogja Bersatu Meminta Keadilan
Ichsan Muttaqin
Buntut Kasus Insiden Kericuhan di Sleman, Ramai Jogja Bersatu Meminta Keadilan
Pada titik keempat, polisi berhasil mengamankan tersangka di Jalan Laksda Adisutjipto Caturtunggal, Depok. Tersangka merupakan MAN, pemuda berusia 21 tahun asal Srandakan, Bantul.
Berdasarkan Press Conference, Semua pelaku tersangka kasus insiden kericuhan di Sleman ditetapkan sebagai pelaku yang melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Yakni pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berdasarkan hal tersebut, kelompok pemuda supporter sepakbola Jogja pun tidak terima apabila orang dari bagian mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian hingga kini masih menindaklanjuti kasus kericuhan tersebut, sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat Sleman.
BACA JUGA : Kasus Bullying Kim Garam Masih Berlanjut, LE SSERAFIM Jadi Kena ImbasnyaHingga kini, mereka masih ramai meminta keadilan untuk dibebaskannya lima orang tersangka. Bahkan kini twitter ramai dengan hastag #Bebaskan5WargaDIY.