Berita , Jabar

Cara dan Syarat Pendataan UMKM di Kota Bandung Tahun 2022, Persiapkan Diri Calon Pengusaha

profile picture Admin
Admin
Cara dan Syarat Pendataan UMKM di Kota Bandung Tahun 2022, Persiapkan Diri Calon Pengusaha
Cara dan Syarat Pendataan UMKM di Kota Bandung Tahun 2022, Persiapkan Diri Calon Pengusaha
HARIANE – Para pengusaha di Kota Bandung yang bingung atau masih kesulitan dalam mendaftarkan usahanya ke Koperasi tahun ini, cara dan syarat pendataan UMKM di Kota Bandung tahun 2022 resmi diumumkan.
Cara dan syarat pendataan UMKM di Kota Bandung tahun 2022 telah diresmikan hari ini dan akan dimulai pada bulan April, bertepatan dengan menyambut bulan suci Ramadhan di Indonesia. Kegiatan ini tentunya menguntungkan bagi para pengusaha UMKM.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Bandung, cara dan syarat pendataan UMKM di Kota Bandung tahun 2022, telah ditetapkan berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
“Hayu pelaku usaha, sukseskan pendataan lengkap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2022 agar usahanya terdaftar di Basis Data Tunggal secara Nasional,” tulis laman resmi Pemerintah Kota Bandung.
BACA JUGA : Pelatihan Izin Ekspor Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Garut
Pemerintah resmi menunjuk Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah sebagai wali data penyusunan basis data tunggal KUMKM. Pendaftaran dan pendataan UMKM keseluruhan di Kota Bandung tahun 2022 akan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Kota Bandung mulai bulan April 2022.

Berikut ini cara dan syarat pendataan UMKM di Kota Bandung tahun 2022.

1. Pastikan data diri lengkap

Data diri seperti KTP, NPWP, dan lain-lain untuk mempermudah proses pendataan. Unduh aplikasi ASIK atau kunjungi laman resminya untuk masuk ke dalam halaman pendaftaran.
Dapat juga mendaftarkan diri ke Patrakomala untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah Kota Bandung. Daftarkan akun menggunakan data diri yang sesuai, kemudian login Patrakomala. Terdapat 17 bidang usaha yang didukung oleh pemerintah Kota Bandung.

2. Nomor induk berusaha

Bagi yang sudah memiliki usaha, nomor induk berusaha sangat penting dalam perizinan pembukaan usaha. Apabila belum memiliki nomor induk berusaha, segera mendaftarkan terlebih dahulu melalui OSS Kementerian Investasi atau BKPM untuk cara dan syarat pendataan UMKM di Kota Bandung tahun 2022.
Menurut laman resmi resmi OSS, penting memiliki nomor induk tersebut untuk memudahkan para pelaku UMKM mendaftarkan usahanya secara resmi, serta tidak perlu khawatir terlewatkan berkas pendataan skala nasional yang dilakukan pemerintah Kota Bandung nantinya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Kamis, 19 Juni 2025
Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Kamis, 19 Juni 2025
Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Kamis, 19 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Kamis, 19 Juni 2025
Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Kamis, 19 Juni 2025
SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

Kamis, 19 Juni 2025