Gaya Hidup

Cara Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Cara Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara membuat SKCK untuk melamar pekerjaan. (Ilustrasi: Polri)
HARIANE – Cara membuat SKCK merupakan suatu hal yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama yang akan mendaftar rekrutmen bersama BUMN.
Cara membuat SKCK ternyata cukup mudah apabila mengetahui alur pengurusan dan syarat yang diperlukan.
Berikut merupakan cara membuat SKCK yang akan dibahas secara lengkap, dikutip dari laman media sosial SKCK Polres Bantul.
Sebelum mengurus cara membuat SKCK, terlebih dahulu harus mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Oleh sebab itu, simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA : Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Resmi Dibuka, Wajib Cermati Alur Seleksi dan Persyaratannya!

Syarat yang Dibutuhkan dalam Cara Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Berikut merupakan syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum mengurus pembuatan SKCK di tingkat Polres sebagai syarat untuk daftar rekrutmen bersama BUMN yang sedang membuka lowongan pekerjaan.
1. KTP asli dan fotokopinya.
2. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat kenal lahir atau Ijazah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Surat Rekomendasi dari Polsek setempat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB