Berita

Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja BUMN 2022, Mudah dan Biaya Terjangkau

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja BUMN 2022, Mudah dan Biaya Terjangkau
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja BUMN 2022, Mudah dan Biaya Terjangkau
HARIANE – Cara membuat SKCK online kini sudah sangat mudah. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Cara membuat SKCK online saat ini banyak dicari terlebih bagi para pelamar pekerjaan BUMN 2022, karena SKCK masuk ke dalam dokumen persyaratan melamar kerja.
Cara membuat SKCK online diperlukan dalam melamar pekerjaan di BUMN. Dilansir dari laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) pelamar yang akan mengikuti proses rekrutmen diharapkan memperhatikan ketentuan umum dan persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya wajib melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian.
Cara membuat SKCK online kini dapat dilakukan meskipun di rumah melalui laman resmi Polri. Pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan pada laman tersebut.
BACA JUGA : Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Resmi Dibuka, Wajib Cermati Alur Seleksi dan Persyaratannya!
Namun perlu diperhatikan, meskipun cara membuat SKCK online dapat dilakukan di rumah, terdapat beberapa hal yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres terdekat untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat.

Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang perlu disiapkan terlebih dahulu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
2. Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
3. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).
4. Kartu Keluarga Akta Lahir / Kenal Lahir.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025