Berita

Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja BUMN 2022, Mudah dan Biaya Terjangkau

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja BUMN 2022, Mudah dan Biaya Terjangkau
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja BUMN 2022, Mudah dan Biaya Terjangkau
HARIANE – Cara membuat SKCK online kini sudah sangat mudah. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Cara membuat SKCK online saat ini banyak dicari terlebih bagi para pelamar pekerjaan BUMN 2022, karena SKCK masuk ke dalam dokumen persyaratan melamar kerja.
Cara membuat SKCK online diperlukan dalam melamar pekerjaan di BUMN. Dilansir dari laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) pelamar yang akan mengikuti proses rekrutmen diharapkan memperhatikan ketentuan umum dan persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya wajib melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian.
Cara membuat SKCK online kini dapat dilakukan meskipun di rumah melalui laman resmi Polri. Pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan pada laman tersebut.
BACA JUGA : Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Resmi Dibuka, Wajib Cermati Alur Seleksi dan Persyaratannya!
Namun perlu diperhatikan, meskipun cara membuat SKCK online dapat dilakukan di rumah, terdapat beberapa hal yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres terdekat untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat.

Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang perlu disiapkan terlebih dahulu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
2. Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
3. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).
4. Kartu Keluarga Akta Lahir / Kenal Lahir.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB