Berita , Pilihan Editor

Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Contoh pembuatan kembali atas kehilangan akta kelahiran (Foto: DIsdukcapil Jember)

Berkas Persyaratan Akta Kelahiran

Dilansir dari Disdukcapil Pontianak berikut ini merupkan berkas persyaratan dalam membuat akta kelahiran.
1. Berkas persyaratan akta kelahiran baru.
  • Formulir F-2.01;
  • Surat Keterangan Kelahiran ASLI;
  • Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  • Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
  • Buku KIA/Kesehatan Ibu dan Anak (jika melahirkan di rumah);
  • Surat Pengantar dari RT (jika melahirkan di rumah).
2. Berkas persyaratan kehilangan Akta Kelahiran.
  • Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;
  • Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kelahiran yang rusak;
  • Fotocopy Akta Kelahiran lama yang hilang;
  • Fotocopy KK;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
Itulah langkah-langkah dan berkas persyaratan ketika kehilangan akta kelahiran atau hendak buat baru. Membuat akta kelahiran secara online jauh lebih mudah dan efektif. Apalagi bagi mereka yang sibuk dan tidak punya banyak waktu untuk dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Dengan membuat secara online juga dapat menurunkan resiko adanya pungutan liar ataupun pembuatan lewat calo yang membutuhkan imbalan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengurus kehilangan akta kelahiran ataupun membuat yang baru. Namun, jika anda masih merasa kesulitan dalam membuat akta kelahiran secara online, anda dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat dan meminta bantuan petugas.**** (Kontributor: Elly Shofia Nurrochmah)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB