Berita , Pilihan Editor

Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Contoh pembuatan kembali atas kehilangan akta kelahiran (Foto: DIsdukcapil Jember)
HARIANE - Ketika kehilangan Akta Kelahiran kebanyakan orang akan cepat panik. Selain ribet dalam mengurusnya, anggapan memakan banyak waktu dan tidak mengetahui bagaimana langkah membuatnya kembali membuat beberapa orang kesal.
Tata cara pengurusan kehilangan Akta Kelahiran ataupun hendak membuat Akta Kelahiran baru, nyatanya masih belum terlalu banyak yang memahami. Bahkan sebagian orang memilih memasrahkan kepada orang lain untuk membuatkan Akta Kelahiran dengan imbalan.
Padahal jika mau membuat sendiri pastinya gratis dan mudah untuk mengurus kehilangan Akta Kelahiran. Pelayanan yang hampir semuanya dapat dilakukan secara online mampu mengefektifkan waktu dan cara dalam membuat Akta Kelahiran.
BACA JUGA : Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Resmi Dibuka, Cek Caranya untuk Mendapatkan Bansos

Berikut ini merupakan langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran Online :

1. Siapkan semua berkas yang diperlukan.
Sebelum membuat akta kelahiran tentunya ada berkas-berkas yang perlu disiapkan agar lebih mudah dan cepat. Pastikan cek kembali apakah berkas-berkas persyaratan tersebut telah disiapkan.
2. Kunjungi website Disdukcapil atau aplikasi Disdukcapil.
Setiap daerah memiliki website Disdukcapil yang berbeda-beda. Bahkan di beberapa daerah telah memiliki aplikasi untuk membuat Akta Kelahiran. Misalnya saja aplikasi Salaman (selesai dalam genggaman) yang merupakan aplikasi membuat Akta Kelahiran dari Bandung. Ada juga situs Disdukcapil Jakarta
3. Ikuti semua langkah yang diarahkan.
Pertama anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK), atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. Setelah mengunjungi situs atau aplikasi, akan ada beberapa berkas yang perlu ditunjukkan di setiap langkahnya. Pastikan anda menunjukkan berkas yang sesuai dengan yang diminta dan mengikuti langkah-langkah dengan benar.
4. Cetak Akta Kelahiran.
Setelah selesai, bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email dan file akta kelahiran dalam bentuk dokumen online akan dikirimkan. Anda dapat mencetak sendiri akta kelahiran tersebut atau meminta bantuan petugas dengan cara datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat dan menunjukan bukti pendaftaran.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB