Berita
Cegah KDRT dalam Rumah Tangga, Peran Pemerintah Penting bagi Masyarakat
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT adalah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004.
Dikutip dari laman Salatiga.go.id mengungkap bahwa selain membentuk payung hukum, peran Pemerintah cegah KDRT dalam rumah tangga juga membuat rumusan kebijakan, komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi serta advokasi.
Cegah KDRT dalam rumah tangga bisa dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada korban, seperti pertolongan darurat.
Selain itu, diharapkan agar lingkungan masyarakat dapat memberikan dukungan moral yang positif dan tidak menyalahkan korban KDRT, hal ini dikarenakan terdapat trauma yang dapat memperburuk kondisi mental.
Lebih lanjut, dikutip dari laman Kemenpppa.go.id cegah KDRT dalam rumah tangga bisa diantisipasi dengan memperbanyak bekal ilmu sebelum pernikahan.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa usia pasangan dalam menikah juga mempengaruhi tingkat Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT).****