Terkait Kasus Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, 4 Hal yang Bisa Dilakukan Korban Jika Belum Siap Lapor Polisi
HARIANE – Lesti Kejora menjadi korban KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada 28 September 2022.Sebagai korban KDRT, Lesti langsung melaporkan perbuatan Rizky Billar kepada Polres Metro Jakarta Selatan.Sejak kasus ini mencuat ke permukaan, baik nama Lesti yang berstatus korban KDRT maupun Rizky Billar menjadi trending topik di media sosial. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya pada Lesti Kejora. (Foto: Instagram/rizkybillar)Banyak netizen yang mendukung upaya Lesti untuk melaporkan suaminya ke pihak berwenang begitu ia mengalami tindak kekerasan.Tapi bagaimana jika korban kekerasan belum berani untuk melapor? Adakah cara lain yang bisa dilakukan korban? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kasus kekerasan yang menimpa pedangdut Lesti membuat masyarakat Indonesia tercengang. Tak sedikit yang menyangka kalau suaminya tega melakukan hal tersebut kepada Lesti.Sejak kasus itu terungkap, tak sedikit yang akhirnya membahas tentang kasus KDRT yang kebanyakan korbannya berjenis kelamin perempuan.Korban kekerasan biasanya takut melapor ke Polisi karena diancam oleh pelaku. (Pexels/Kat Smith)Meskipun begitu, tak menutup kemungkinan kalau kasus kekerasan bisa saja dilakukan oleh perempuan dan korbannya adalah laki-laki.Dilansir dari kanal Youtube SKWAD Health, kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kekerasan yang dilakukan anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.Artinya KDRT bisa saja dilakukan oleh siapapun yang masih dalam lingkup keluarga, tidak melulu dilakukan oleh suami ke istri maupun sebaliknya.