Berita , Gaya Hidup , Artikel

Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
HARIANE – Mahkamah Agung Korea Selatan secara resmi mengumumkan bahwa Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara.
Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah mengajukan banding untuk hukuman yang lebih rendah terkait dengan tuduhan kebiasaan berjudi.
Pada hukuman pertamanya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan ₩1,10 miliar KRW (sekitar $868,000 USD). Kini Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan keringanan yang diajukan.
Perjalanan karier penyanyi berusia 31 tahun ini harus kandas setelah terlibat dalam kasus skandal prostitusi yang sempat ramai di Korea Selatan tahun lalu.
BACA JUGA :
Bigbang Umumkan Tanggal Comeback Setelah Hiatus 4 Tahun, VIP Catat Tanggalnya!
Pada Agustus 2021 lalu, Seungri dijatuhi vonis penjara dan akhirnya mengumumkan mundur dari dunia hiburan Korea Selatan.
Pengurangan masa hukuman yang diterima oleh Seungri diputuskan setelah pihak berwenang menganggap Seungri menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Apa Saja Dakwaan yang Menjerat Seungri Eks BIGBANG?

Dilansir dari laman Koreaboo, Seungri dinyatakan bersalah dengan Sembilan dakwaan. Dakwaan tersebut antara lain:
- Kejahatan Ekonomi Khusus,
- Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan,
- Penggelapan,
Ads Banner

BERITA TERKINI

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 21 Juli 2025
‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Senin, 21 Juli 2025
Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Senin, 21 Juli 2025
Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025