Berita , Gaya Hidup , Artikel

Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
HARIANE – Mahkamah Agung Korea Selatan secara resmi mengumumkan bahwa Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara.
Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah mengajukan banding untuk hukuman yang lebih rendah terkait dengan tuduhan kebiasaan berjudi.
Pada hukuman pertamanya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan ₩1,10 miliar KRW (sekitar $868,000 USD). Kini Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan keringanan yang diajukan.
Perjalanan karier penyanyi berusia 31 tahun ini harus kandas setelah terlibat dalam kasus skandal prostitusi yang sempat ramai di Korea Selatan tahun lalu.
BACA JUGA :
Bigbang Umumkan Tanggal Comeback Setelah Hiatus 4 Tahun, VIP Catat Tanggalnya!
Pada Agustus 2021 lalu, Seungri dijatuhi vonis penjara dan akhirnya mengumumkan mundur dari dunia hiburan Korea Selatan.
Pengurangan masa hukuman yang diterima oleh Seungri diputuskan setelah pihak berwenang menganggap Seungri menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Apa Saja Dakwaan yang Menjerat Seungri Eks BIGBANG?

Dilansir dari laman Koreaboo, Seungri dinyatakan bersalah dengan Sembilan dakwaan. Dakwaan tersebut antara lain:
- Kejahatan Ekonomi Khusus,
- Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan,
- Penggelapan,
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB