Berita , Gaya Hidup , Artikel

Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
HARIANE – Mahkamah Agung Korea Selatan secara resmi mengumumkan bahwa Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara.
Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah mengajukan banding untuk hukuman yang lebih rendah terkait dengan tuduhan kebiasaan berjudi.
Pada hukuman pertamanya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan ₩1,10 miliar KRW (sekitar $868,000 USD). Kini Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan keringanan yang diajukan.
Perjalanan karier penyanyi berusia 31 tahun ini harus kandas setelah terlibat dalam kasus skandal prostitusi yang sempat ramai di Korea Selatan tahun lalu.
BACA JUGA :
Bigbang Umumkan Tanggal Comeback Setelah Hiatus 4 Tahun, VIP Catat Tanggalnya!
Pada Agustus 2021 lalu, Seungri dijatuhi vonis penjara dan akhirnya mengumumkan mundur dari dunia hiburan Korea Selatan.
Pengurangan masa hukuman yang diterima oleh Seungri diputuskan setelah pihak berwenang menganggap Seungri menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Apa Saja Dakwaan yang Menjerat Seungri Eks BIGBANG?

Dilansir dari laman Koreaboo, Seungri dinyatakan bersalah dengan Sembilan dakwaan. Dakwaan tersebut antara lain:
- Kejahatan Ekonomi Khusus,
- Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan,
- Penggelapan,
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025