Berita , Gaya Hidup , Artikel

Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
HARIANE – Mahkamah Agung Korea Selatan secara resmi mengumumkan bahwa Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara.
Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah mengajukan banding untuk hukuman yang lebih rendah terkait dengan tuduhan kebiasaan berjudi.
Pada hukuman pertamanya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan ₩1,10 miliar KRW (sekitar $868,000 USD). Kini Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan keringanan yang diajukan.
Perjalanan karier penyanyi berusia 31 tahun ini harus kandas setelah terlibat dalam kasus skandal prostitusi yang sempat ramai di Korea Selatan tahun lalu.
BACA JUGA :
Bigbang Umumkan Tanggal Comeback Setelah Hiatus 4 Tahun, VIP Catat Tanggalnya!
Pada Agustus 2021 lalu, Seungri dijatuhi vonis penjara dan akhirnya mengumumkan mundur dari dunia hiburan Korea Selatan.
Pengurangan masa hukuman yang diterima oleh Seungri diputuskan setelah pihak berwenang menganggap Seungri menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Apa Saja Dakwaan yang Menjerat Seungri Eks BIGBANG?

Dilansir dari laman Koreaboo, Seungri dinyatakan bersalah dengan Sembilan dakwaan. Dakwaan tersebut antara lain:
- Kejahatan Ekonomi Khusus,
- Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan,
- Penggelapan,
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025