Berita , Gaya Hidup , Artikel

Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
HARIANE – Mahkamah Agung Korea Selatan secara resmi mengumumkan bahwa Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara.
Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah mengajukan banding untuk hukuman yang lebih rendah terkait dengan tuduhan kebiasaan berjudi.
Pada hukuman pertamanya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan ₩1,10 miliar KRW (sekitar $868,000 USD). Kini Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan keringanan yang diajukan.
Perjalanan karier penyanyi berusia 31 tahun ini harus kandas setelah terlibat dalam kasus skandal prostitusi yang sempat ramai di Korea Selatan tahun lalu.
BACA JUGA :
Bigbang Umumkan Tanggal Comeback Setelah Hiatus 4 Tahun, VIP Catat Tanggalnya!
Pada Agustus 2021 lalu, Seungri dijatuhi vonis penjara dan akhirnya mengumumkan mundur dari dunia hiburan Korea Selatan.
Pengurangan masa hukuman yang diterima oleh Seungri diputuskan setelah pihak berwenang menganggap Seungri menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Apa Saja Dakwaan yang Menjerat Seungri Eks BIGBANG?

Dilansir dari laman Koreaboo, Seungri dinyatakan bersalah dengan Sembilan dakwaan. Dakwaan tersebut antara lain:
- Kejahatan Ekonomi Khusus,
- Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan,
- Penggelapan,
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

Rabu, 24 April 2024 21:13 WIB
Heroe Purwadi Optimis PAN-Golkar Bakal Berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

Heroe Purwadi Optimis PAN-Golkar Bakal Berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

Rabu, 24 April 2024 21:03 WIB
Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Rabu, 24 April 2024 18:58 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Rabu, 24 April 2024 17:07 WIB
Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Rabu, 24 April 2024 16:46 WIB
Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Rabu, 24 April 2024 15:37 WIB
Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB