Berita , Gaya Hidup , Artikel
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
Zanida Zulfana Kusnasari
Terjerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBGANG Divonis 18 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Korea
- Kejahatan seksual,
- Kebiasaan berjudi,
- Pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing,
- Mediasi prostitusi,
- Pembelian jasa prostitusi, dan
- Hasutan kekerasan khusus.
BACA JUGA : TOP Bigbang Alami Masalah Kesehatan Mental dan Hampir Bunuh DiriKeputusan Seungri eks BIGBGANG divonis 18 bulan penjara tentu menjadi kabar yang kurang menyenangkan bagi penggemar yang ingin Seungri mendapatkan hukuman lebih singkat.****