HARIANE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, menghentikan operasi pembuangan sampah di wilayah Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Senin, 6 Mei 2024.
"Sudah dihentikan, saya ngobrol dengan pemilik lahan melalui video call, saya suruh hentikan," kata Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono saat dihubungi melalui telepon, Senin, 6 Mei 2024.
Hary mengatakan, informasi awal sampah diketahui berasal dari Kabupaten Sleman. Sampah-sampah ini diangkut ke Kabupaten Gunungkidul, menggunakan truk besar dan kecil.
Tertuang dalam Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Dalam aturan ini sudah diterangkan dengan jelas, sampah dari luar daerah dilarang dibuang di Kabupaten Gunungkidul.
"Informasi dari sekitar Sleman, informasinya sejak pasca lebaran, sejak 2-3 mingguan," kata Hary.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan panewu, lurah, dan Satpol PP. Pihaknya juga sudah mendatangi lokasi, dan hari ini juga akan langsung dilakukan rapat koordinasi.
Saat dikonfirmasi apakah sampah akan dikembalikan ke Sleman atau lokasi awal, Hary mengatakan akan menyerahkan ke jasa angkut yang membawa sampah ke Kabupaten Gunungkidul.
"Yang jelas tidak boleh masuk ke sini," jelas Hary.
Dari video yang diterima HARIANE, sampah dibuang di lokasi bekas tambang batu kapur, yang berlokasi di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Sudah ada alat berat yang mengeruk tumpukan sampah.****