Berita , D.I Yogyakarta

Edarkan Uang Palsu 10 Ribuan, 2 Orang Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Uang palsu di bantul
Polisi tunjukkan uang palsu yang diedarkan warga Tasikmalaya. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengamankan dua orang atas dugaan peredaran uang palsu di Bantul. 

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan kedua pelaku ialah IW, laki-laki usia 31 tahun, warga Tasikmalaya, dan NR, perempuan usia 25 tahun, warga Tasikmalaya Jawa Barat.

Keduanya diamankan pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Bantul.

Bayu mengatakan, uang palsu tersebut diperoleh kedua tersangka dengan membeli melalui sosial media.

“Tersangka IW dan NR membeli yang diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 120 lembar seharga Rp 300 ribu melalui social media,” kata Bayu, Senin, 1 April 2024.

Diceritakan pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 21.09 WIB kedua pelaku membelanjakan barang menggunakan uang palsu di sejumlah warung kelontong di wilayah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

“Tersangka IW dan NR membelanjakan uang palsu pecahan Rp 10 ribu tersebut dengan satu buah korek api gas di Toko HIFZA seharga Rp dua ribu dan mendapatkan kembalian uang asli sebesar Rp delapan ribu,” jelasnya.

Kedua tersangka kemudian belanja korek gas lagi satu buah di toko yang berbeda dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan kembalian uang asli Rp tujuh ribu.

Alhasil keduanya diamankan polisi di hari berikutnya karena telah melanggar Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 lembar diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu, satu kantong plastik putih berisi uang kertas, uang koin, korek api gas, korek api kayu, spidol dan bolpoint, satu lembar diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu dengan nomor seri UAKO19261 dari saksi SY, dan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu dengan nomor seri TAY237053 dari saksi HS.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan teliti saat bertransaksi menggunakan uang tunai khususnya uang kertas," imbaunya****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025