Berita , D.I Yogyakarta

Edarkan Uang Palsu 10 Ribuan, 2 Orang Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Uang palsu di bantul
Polisi tunjukkan uang palsu yang diedarkan warga Tasikmalaya. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengamankan dua orang atas dugaan peredaran uang palsu di Bantul. 

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan kedua pelaku ialah IW, laki-laki usia 31 tahun, warga Tasikmalaya, dan NR, perempuan usia 25 tahun, warga Tasikmalaya Jawa Barat.

Keduanya diamankan pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Bantul.

Bayu mengatakan, uang palsu tersebut diperoleh kedua tersangka dengan membeli melalui sosial media.

“Tersangka IW dan NR membeli yang diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 120 lembar seharga Rp 300 ribu melalui social media,” kata Bayu, Senin, 1 April 2024.

Diceritakan pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 21.09 WIB kedua pelaku membelanjakan barang menggunakan uang palsu di sejumlah warung kelontong di wilayah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

“Tersangka IW dan NR membelanjakan uang palsu pecahan Rp 10 ribu tersebut dengan satu buah korek api gas di Toko HIFZA seharga Rp dua ribu dan mendapatkan kembalian uang asli sebesar Rp delapan ribu,” jelasnya.

Kedua tersangka kemudian belanja korek gas lagi satu buah di toko yang berbeda dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan kembalian uang asli Rp tujuh ribu.

Alhasil keduanya diamankan polisi di hari berikutnya karena telah melanggar Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 lembar diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu, satu kantong plastik putih berisi uang kertas, uang koin, korek api gas, korek api kayu, spidol dan bolpoint, satu lembar diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu dengan nomor seri UAKO19261 dari saksi SY, dan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu dengan nomor seri TAY237053 dari saksi HS.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan teliti saat bertransaksi menggunakan uang tunai khususnya uang kertas," imbaunya****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025