Berita
Fakta Gran Max Kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, Kelebihan Muatan Hingga Dugaan STNK Palsu
Kakorlantas Polri Aan pun menyampaikan kendaraan jenis MPV seperti Gran Max sewajarnya hanya mampun mengangkut maksimal delapan orang.
"Kalau angkutan MPV itu 8 yang diperbolehkan, itu (Gran Max) kelebihan," kata Aan dikutip dari laman PMJ.
STNK Mobil Gran Max Diduga Palsu
Saat melakukan evakuasi pada korban dan mobil kecelakaan Tol Cikampek KM 58, polisi menemukan STNK mobil Gran Max yang bernomor polisi B 1635 BKT atas nama Yanti Setyawan Budidarma.
Namun, ketika dilakukan penelusuran, penghuni alamat yang tertera di STNK ternyata bernama Setyawan Budidarma, ia pun tak mengenal dengan seseorang yang bernama Yanti.
Ia juga menyebut sudah didatangi polisi terkait dengan kecelakaan maut tersebut tetapi ternyata tak ada hubungan apapun dengan pemilik mobil.
Terkait dengan dugaan STNK palsu tersebut, polisi menyebut hingga kini masih dilakukan penyelidikan.
"Ini masih dalam penyelidikan karena kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa," tegas Aan soal kecelakaan di Tol Japek. ****