HARIANE - Meski anggaran pemerintah banyak yang terpangkas karena adanya aturan efisiensi anggaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul memastikan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2025 aman.
Dengan begitu, bantuan pemerintah tersebut masih tetap didapat oleh para pelajar guna membantu operasional sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subaryanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, Gunungkidul menerima dana BOS sebesar Rp87.532.420.000.
Anggaran ini diperuntukkan bagi sekolah dari berbagai jenjang, mulai dari Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), SD, SMP, hingga SMA/SMK.
"Rinciannya, dana BOS sebesar Rp59.097.180.000 dialokasikan untuk sekolah negeri dari berbagai jenjang. Sedangkan untuk sekolah swasta sebanyak Rp28.435.240.000," kata Agus Subaryanto.
Dalam proses penyaluran dana bantuan ini, teknisnya dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar 50 persen dari total anggaran dan tahap kedua sebesar 50 persen sisanya.
Namun, untuk penyaluran tahap kedua, ada ketentuan bahwa pencairan baru bisa dilakukan setelah capaian serapan tahap pertama mencapai 75 persen.
"Dalam proses penyaluran dana BOS ini tentu harus sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. Salah satunya, untuk tahap kedua harus 75 persen dari anggaran tahap pertama terealisasi terlebih dahulu sebelum bisa mengakses tahap kedua," paparnya.
Besaran dana yang diterima oleh masing-masing sekolah pun berbeda, disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.
Dinas menyambut baik keputusan pemerintah yang tidak memangkas anggaran dana BOS. Pasalnya, dana BOS sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional sekolah, seperti membiayai kebutuhan operasional, belanja non-personalia, kegiatan pembelajaran seperti ekstrakurikuler dan evaluasi pembelajaran, serta pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku pelajaran dan modul ajar.
"Selain operasional itu, dana BOS juga digunakan untuk membayar gaji bagi tenaga honorer di sekolah," terang dia.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, berpesan agar sekolah memanfaatkan dana BOS sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.