Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Hak Politik Difabel Belum Utuh Dinikmati dalam Pemilu 2024
Lebih lanjut, sekitar 35 persen petugas KPPS tidak memberitahu pemilih difabel netra tentang ketersediaan template dan cara penggunaannya, sementara 33 persen template yang tersedia di TPS sulit digunakan oleh difabel netra.
Kemudian ada 45 TPS di 15 Provinsi yang belum menyediakan formulir C3 di beberapa lokasi pemungutan suara.
“Padahal Formulir C3 dibutuhkan untuk memastikan asas kerahasiaan bagi pemilih dan proses pendampingan bagi pemilih difabel,” lanjutnya.
Temuan ini dikonfirmasi Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang mengatakan bahwa Bawaslu juga mencatat ada pendamping pemilih difabel yang tidak menandatangani form C3 di 5.836 TPS.
Temuan-temuan Bawaslu sudah disampaikan kepada KPU untuk menjadi perbaikan perbaikan, terutama menyambut penyelenggaraan Pilkada.
“Kita punya PR besar didepan mata meski Pilkada masih akan dilaksanakan pada bulan November. KPU harus memperbaiki daftar pemilihnya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan ini, Syarif menekankan beberapa rekomendasi. Pertama, Pengawas dan penyelenggara Pemilu perlu mengeluarkan kebijakan afirmatif yang menekankan pentingnya inklusi difabel dalam seluruh tahapan Pemilu, mulai dari partisipasi partai politik hingga pemilihan kepala daerah dan kepala negara.
Kedua, diperlukan panduan kampanye yang memastikan keterlibatan aktif dan inklusi difabel serta kelompok rentan lainnya, termasuk akses yang memadai terhadap materi dan kegiatan kampanye.
Ketiga, KPU harus memastikan penunjukkan status dan jenis disabilitas pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di semua tingkatan, sehingga Petugas Pemungutan Suara (PPS) dapat memahami keberadaan difabel yang akan menggunakan hak pilihnya.
Syarif menambahkan rekomendasi tersebut merupakan rekomendasi umum. Sedangkankan untuk rekomendasi khusus akan disampaikan secara lengkap kepada penyelenggara Pemilu.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses demokrasi akan menjadi lebih inklusif dan mampu mewujudkan hak partisipasi yang setara bagi semua warga negara,” pungkasnya.****