Berita , D.I Yogyakarta

Vonis Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul Lebih Ringan, Orang Tua Korban Kecewa

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Vonis Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul
Orang tua korban kecewa dengan hukuman vonis pelaku pemerkosaan anak difabel di Bantul. (Ilustrasi: Freepix/wirestock)

HARIANE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak difabel di Bantul jauh dari tuntutan JPU Kejari Bantul.

Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap orang tua korban.

Untuk diketahui tersangka BW (52) melakukan pemerkosaan anak difabel di Bantul inisial KIW (12) pada 23 September 2022 lalu.

Peristiwa yang terjadi di Panggungharjo Kapanewon Sewon itu berawal saat korban menaruh sepeda di depan rumah BW.

Pada saat yang bersamaan BW menarik paksa tangan korban dan membawa ke pekarangan samping rumah.

Saat itu korban sempat melawan dengan cara mendorong badan tersangka, namun tangan korban dipukul dengan tangan BW hingga terjadilah peristiwa persetubuhan terhadap KIW sekitar pukul 13.30 WIB.

Usai peristiwa itu yang disusul dengan laporan ibu korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan pada 26 September 2022 tersangka yang merupakan tetangga korban dapat diamankan.

Dari kejadian itu, sidang vonis yang diselenggarakan Majelis Hakim PN Bantul dalam pada Kamis, 27 April 2023 memutuskan tersangka BW dihukum pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp6 juta subsider enam bulan penjara.

Hakim menyebut bahwa BW terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa BW tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata hakim Kurniawan Wijonarko.

Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban KIW melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp13.042.500.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bantul yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB