Berita , D.I Yogyakarta

Vonis Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul Lebih Ringan, Orang Tua Korban Kecewa

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Vonis Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul
Orang tua korban kecewa dengan hukuman vonis pelaku pemerkosaan anak difabel di Bantul. (Ilustrasi: Freepix/wirestock)

HARIANE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak difabel di Bantul jauh dari tuntutan JPU Kejari Bantul.

Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap orang tua korban.

Untuk diketahui tersangka BW (52) melakukan pemerkosaan anak difabel di Bantul inisial KIW (12) pada 23 September 2022 lalu.

Peristiwa yang terjadi di Panggungharjo Kapanewon Sewon itu berawal saat korban menaruh sepeda di depan rumah BW.

Pada saat yang bersamaan BW menarik paksa tangan korban dan membawa ke pekarangan samping rumah.

Saat itu korban sempat melawan dengan cara mendorong badan tersangka, namun tangan korban dipukul dengan tangan BW hingga terjadilah peristiwa persetubuhan terhadap KIW sekitar pukul 13.30 WIB.

Usai peristiwa itu yang disusul dengan laporan ibu korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan pada 26 September 2022 tersangka yang merupakan tetangga korban dapat diamankan.

Dari kejadian itu, sidang vonis yang diselenggarakan Majelis Hakim PN Bantul dalam pada Kamis, 27 April 2023 memutuskan tersangka BW dihukum pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp6 juta subsider enam bulan penjara.

Hakim menyebut bahwa BW terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa BW tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata hakim Kurniawan Wijonarko.

Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban KIW melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp13.042.500.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bantul yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB