Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

SIGAB Indonesia Temukan Pemilu 2024 Masih Abai Akan Hak Difabel

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
SIGAB Indonesia Temukan Pemilu 2024 Masih Abai Akan Hak Difabel
Penyandang disabilitas ikuti proses pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Sassana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB Indonesia), Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM menemukan sejumlah fakta di mana pemungutan suara Pemilu 2024 masih belum sepenuhnya inklusif bagi penyandang disabilitas.

Menurut Ranie Ayu Hapsari (Pusat Rehabilitasi Yakkum), hak politik difabel telah dijamin Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang seharusnya mutlak diberikan, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu.

Terlebih jika melihat kembali Undang-undang Pemilu, aksesibilitas dan akomodasi yang layak wajib diberikan untuk kemudahan difabel dalam menggunakan hak pilihnya.

Namun menurutnya, pada Pemilu ini masih ada keterputusan antara kebijakan yang ada dengan implementasi di lapangan.

“Faktanya hasil pemantauan ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu abai terhadap pemenuhan hak tersebut. Pesta demokrasi yang seharusnya dinikmati oleh semua orang, nyatanya tidak bagi difabel,” kata Ranie, Kamis, 15 Februari 2024.

Dari pemantauan pemungutan suara yang dilaksanakan di lebih 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 Provinsi, masih ditemukan beberapa catatan yang menyebabkan hambatan signifikan bagi pemilih difabel dalam memanfaatkan hak pilih mereka.

Pertama, rata-rata tempat/bangunan yang dipilih sebagai lokasi TPS adalah lokasi yang tidak mudah diakses difabel. Di sebagian besar lokasi pemantauan, TPS berada di gedung/bangunan yang cukup tinggi dengan akses tangga. Tak sedikit pemilih difabel yang harus mengandalkan bantuan petugas ketika hendak melakukan pencoblosan, bahkan ketika hendak masuk ke lokasi TPS.

Ditemukan pula sejumlah kejadian di mana pemilih difabel harus memilih di luar bilik suara dan di luar TPS karena kesulitan mengakses hingga mencoblos disaksikan oleh banyak orang.

Menurut Ranie hal ini melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana aturan penyelenggaraan Pemilu. Kejadian ini ditemukan salah satunya di TPS 020 Baturan, Sabdodadi, Kabupaten Bantul.

Catatan kedua adalah ketiadaan alat bantu pencoblosan berupa template braille untuk kertas suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dikeluhkan oleh pemilih difabel sensorik penglihatan/tunanetra sebagai pengabaian penyelenggara Pemilu atas jaminan bagi mereka untuk dapat memilih secara mandiri.

“Di semua TPS yang terpantau, alat bantu bagi pemilih difabel sensorik netra yang tersedia hanya ada template braile untuk kertas suara Presiden dan Wakil Presiden, serta kertas suara DPD RI. Desain kertas suara juga tidak dipersiapkan agar pemilih dapat membedakan posisi dan letak kertas suara terhadap template yang disediakan. Sehingga meski template telah tersedia, tetap saja pemilih dengan hambatan penglihatan masih tetap membutuhkan seseorang, baik petugas KPPS atau pun keluarga untuk sekedar memasangkan kertas suara pada template yang telah tersedia. Hal ini tentu memberi peluang besar atas pelanggaran kerahasiaan memilih,” paparnya.

Di sejumlah tempat, katanya, ditemukan pula petugas KPPS hanya memperbolehkan pemilih difabel sensorik netra hanya bisa mencoblos surat suara Presiden dan DPD. Sementara tiga surat suara yang lain tidak diberikan karena petugas KPPS berdalih kalau peraturan KPU tidak mengizinkannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB