Berita

Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Sudah Siap Dibacakan Pada Tanggal Ini

profile picture Hanna
Hanna
Hasil putusan banding Ferdy Sambo
Hasil putusan banding Ferdy Sambo akan segera dibacakan secara terbuka. (Foto: PMJNews)

HARIANE - Hasil putusan banding Ferdy Sambo beserta terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikabarkan sudah siap untuk dibacakan.

Adapun pembacaan terhadap hasil putusan banding kasus Ferdy Sambo dari yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Lantas kapan hasil sidang Ferdy Sambo setelah banding tersebut akan dibacakan?

Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya

Dilansir dari laman PMJNews, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya menjelaskan bahwa rencananya pembacaan putusan banding akan dilaksanakan secara umum pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam pelaksanaan persidangan pembacaan putusan tingkat banding perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk ini sudah dipersiapkan oleh majelis hakim tingkat banding.

Selanjutnya Binsar juga memastikan bahwa proses pembacaan putusan kasus Ferdy Sambo dalam persidangan yang sudah dijadwalkan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan umum. 

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempersiapkan siaran langsung melalui pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI.

Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya

Adapun berikut adalah daftar vonis hukuman yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para tersangka dalam kasus Ferdy Sambo yang merupakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu:

  • Ferdy Sambo, divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice
  • Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo), divonis 20 tahun penjara
  • Bripka Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara
  • Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara
  • Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis 1,5 tahun penjara
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB