Berita

Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Sudah Siap Dibacakan Pada Tanggal Ini

profile picture Hanna
Hanna
Hasil putusan banding Ferdy Sambo
Hasil putusan banding Ferdy Sambo akan segera dibacakan secara terbuka. (Foto: PMJNews)

HARIANE - Hasil putusan banding Ferdy Sambo beserta terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikabarkan sudah siap untuk dibacakan.

Adapun pembacaan terhadap hasil putusan banding kasus Ferdy Sambo dari yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Lantas kapan hasil sidang Ferdy Sambo setelah banding tersebut akan dibacakan?

Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya

Dilansir dari laman PMJNews, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya menjelaskan bahwa rencananya pembacaan putusan banding akan dilaksanakan secara umum pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam pelaksanaan persidangan pembacaan putusan tingkat banding perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk ini sudah dipersiapkan oleh majelis hakim tingkat banding.

Selanjutnya Binsar juga memastikan bahwa proses pembacaan putusan kasus Ferdy Sambo dalam persidangan yang sudah dijadwalkan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan umum. 

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempersiapkan siaran langsung melalui pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI.

Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya

Adapun berikut adalah daftar vonis hukuman yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para tersangka dalam kasus Ferdy Sambo yang merupakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu:

  • Ferdy Sambo, divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice
  • Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo), divonis 20 tahun penjara
  • Bripka Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara
  • Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara
  • Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis 1,5 tahun penjara
Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025