Berita
Hasil Sidang ICJ Israel Perintahkan Genosida di Gaza Dicegah, Netanyahu Akan Tetap Lanjut Perang
HARIANE - Hasil sidang ICJ Israel memerintahkan Israel untuk melakukan pencegahan genosida saat berperang melawan militan Hamas di Gaza.
Hasil sidang tersebut dikeluarkan Jumat, 26 Januari 2024 untuk merespon tuntutan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Meski demikian, juri tidak mengeluarkan perintah untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza.
Dilansir dari Reuters, ICJ memerintahkan Israel untuk menghindari melakukan aksi-aksi yang disebutkan pada Perjanjian Genosida dan memastikan pasukan militernya untuk tidak melakukan aksi genosida di Gaza.
Juri menyebut setidaknya sebagian dari aksi-aksi militer yang dilakukan oleh Israel yang dituduhkan oleh Afrika Selatan masuk ke dalam ketentuan Perjanjian Genosida.
International Court of Justice atau Mahkamah Internasional mewajibkan Israel utuk mencegah dan menghukum perbuatan menghasut secara umum untuk melakukan genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza.
Israel juga diwajibkan untuk mengamankan bukti-bukti yang berhubungan dengan tuduhan genosida di Gaza, serta melakukan langkah-langkah yang berguna untuk meningkatkan situasi humanitarian terhadap warga sipil di daerah konflik.
Di sisi lain, hasil sidang ICJ Israel tidak memerintahkan kedua pihak untuk melakukan gencatan senjata yang disebut Israel bisa dimanfaatkan pihak Hamas untuk berkoordinasi dan melancarkan serangan ke Israel.
ICJ juga mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam mengenai tahanan di Gaza dan menyerukan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya untuk segera melepaskan sandera tanpa syarat.
Keputusan tersebut disetujui oleh 15 dari 17 juri, termasuk Joan Donoghue yang merupakan ketua sidang dari Amerika Serikat.
Dari hasil sidang Mahkamah Internasional tersebut, Israel diwajibkan menyerahkan laporan yang berisi mengenai langkah-langkah yang sudah diambil untuk mematuhi perintah pengadilan dalam jangka waktu satu bulan setelah hasil sidang dibacakan.
Nantinya dari laporan tersebut pengadilan akan melakukan pemeriksaan secara mendetail di mana prosesnya bisa memakan waktu hingga tahunan.