Berita , Nasional

Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan
Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan
HARIANE – Berikut adalah hasil sidang perdana Ferdy Sambo yang diadakan pada Senin, 17 Oktober 2022 yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari hasil sidang perdana Ferdy Sambo dibacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa.
Hasil sidang perdana Ferdy Sambo mengungkap beberapa hal yang dimasukkan ke dalam dakwaan. Antara lain adalah alasan terdakwa menyuruh Bharada E untuk menembak korban, dan laptop isi rekaman CCTV yang sengaja dipatahkan.
Kubu Ferdy Sambo pun langsung mengajukan eksepsi untuk menjawab dakwaan JPU dengan menyebut isi surat tersebut banyak yang disusun dengan tidak cermat.

Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo Ungkap Alasan Jenderal Bintang Dua Ini Suruh Orang Lain untuk Eksekusi Brigadir J

hasil sidang perdana Ferdy Sambo
Suasana sidang perdana dakwaan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana dan obstruction of justice. (Foto: YouTube/POLRI TV RADIO)
Sidang perdana kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dijaga ketat oleh kepolisian karena penuhnya PN Jaksel oleh wartawan yang ingin meliput.
Sidang dilakukan secara terbuka dengan jumlah audiens yang terbatas di dalam ruang sidang, namun disiarkan secara langsung dan bisa disaksikan melalui kanal YouTube POLRI TV RADIO. Berikut adalah rangkuman hasil sidang perdana Ferdy Sambo:
BACA JUGA : Rekayasa Lalin di Kawasan PN Jaksel Selama Sidang Perdana Ferdy Sambo 17-19 Oktober 2022

1. Poin-poin Isi Surat Dakwaan JPU Terhadap Ferdy Sambo

Sebanyak 16 JPU dari PN Jakarta Selatan secara bergantian membacakan isi Surat Dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dengan No. Reg. Perkara PDM – 242/JKTSL/10/2022.
Beberapa poin penting dari isi surat dakwaan tersebut adalah:
- Putri Candrawathi melapor kepada Ferdy Sambo telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Laporan ini atas dorongan Kuat Ma’ruf yang disebut tidak tahu kejadian yang sesungguhnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB