Berita , Nasional

Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan
Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan
HARIANE – Berikut adalah hasil sidang perdana Ferdy Sambo yang diadakan pada Senin, 17 Oktober 2022 yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari hasil sidang perdana Ferdy Sambo dibacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa.
Hasil sidang perdana Ferdy Sambo mengungkap beberapa hal yang dimasukkan ke dalam dakwaan. Antara lain adalah alasan terdakwa menyuruh Bharada E untuk menembak korban, dan laptop isi rekaman CCTV yang sengaja dipatahkan.
Kubu Ferdy Sambo pun langsung mengajukan eksepsi untuk menjawab dakwaan JPU dengan menyebut isi surat tersebut banyak yang disusun dengan tidak cermat.

Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo Ungkap Alasan Jenderal Bintang Dua Ini Suruh Orang Lain untuk Eksekusi Brigadir J

hasil sidang perdana Ferdy Sambo
Suasana sidang perdana dakwaan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana dan obstruction of justice. (Foto: YouTube/POLRI TV RADIO)
Sidang perdana kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dijaga ketat oleh kepolisian karena penuhnya PN Jaksel oleh wartawan yang ingin meliput.
Sidang dilakukan secara terbuka dengan jumlah audiens yang terbatas di dalam ruang sidang, namun disiarkan secara langsung dan bisa disaksikan melalui kanal YouTube POLRI TV RADIO. Berikut adalah rangkuman hasil sidang perdana Ferdy Sambo:
BACA JUGA : Rekayasa Lalin di Kawasan PN Jaksel Selama Sidang Perdana Ferdy Sambo 17-19 Oktober 2022

1. Poin-poin Isi Surat Dakwaan JPU Terhadap Ferdy Sambo

Sebanyak 16 JPU dari PN Jakarta Selatan secara bergantian membacakan isi Surat Dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dengan No. Reg. Perkara PDM – 242/JKTSL/10/2022.
Beberapa poin penting dari isi surat dakwaan tersebut adalah:
- Putri Candrawathi melapor kepada Ferdy Sambo telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Laporan ini atas dorongan Kuat Ma’ruf yang disebut tidak tahu kejadian yang sesungguhnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025