Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan
- JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan meyimpang dari hasil penyidikan, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.- JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum atas penyusunan surat dakwaan karena melakukan pemecahan penuntutan atas satu perkara tindak pidana. JPU juga disebut tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi dan kesimpulan sendiri.- JPU tidak cermat dalam menjelaskan kronologi kejadian dalam surat dakawaannya karena mengabaikan fakta yang sesungguhnya, di antaranya adalah keterangan BAP dari Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
3. Sidang Dilanjutkan Pada Kamis, 20 Oktober 2022
Persidangan Ferdy Sambo akan dilanjutkan Kamis, 20 Oktober 2022. (Foto: pmjnews.com)Hasil sidang perdana Ferdy Sambo dinyatakan bahwa JPU akan memberikan respon atau jawaban atas eksepsi yang diajukan pada Kamis, 20 Oktober 2022.Dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU PN Jaksel, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga disangkakan pasal obstruction of justice atau penghalangan keadilan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.Selain hasil sidang perdana Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menyatakan bahwa persidangan pertama Richard Eliezer alias Bharada E akan dilaksanakan Selasa, 18 Oktober 2022. ****