Berita , Nasional

Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan
Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat Dakwaan
- JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan meyimpang dari hasil penyidikan, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
- JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum atas penyusunan surat dakwaan karena melakukan pemecahan penuntutan atas satu perkara tindak pidana. JPU juga disebut tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi dan kesimpulan sendiri.
- JPU tidak cermat dalam menjelaskan kronologi kejadian dalam surat dakawaannya karena mengabaikan fakta yang sesungguhnya, di antaranya adalah keterangan BAP dari Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

3. Sidang Dilanjutkan Pada Kamis, 20 Oktober 2022

hasil sidang perdana ferdy sambo
Persidangan Ferdy Sambo akan dilanjutkan Kamis, 20 Oktober 2022. (Foto: pmjnews.com)
Hasil sidang perdana Ferdy Sambo dinyatakan bahwa JPU akan memberikan respon atau jawaban atas eksepsi yang diajukan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU PN Jaksel, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.
BACA JUGA : Jelang Sidang Perdana Kasus Brigadir J Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Ada Kerja Sama Ajudan dengan Provos
Selain itu, Ferdy Sambo juga disangkakan pasal obstruction of justice atau penghalangan keadilan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Selain hasil sidang perdana Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menyatakan bahwa persidangan pertama Richard Eliezer alias Bharada E akan dilaksanakan Selasa, 18 Oktober 2022. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025