Hukum judi bola dalam Islam dilarang karena merugikan salah satu pihak.(Foto: Unsplash/travisessinger)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhara, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al Maidah: 90)
Selain sebagai perbuatan syaitan, judi bola termasuk perbuatan yang lebih berbahaya dari riba, menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Kerusakan masyir (di antara bentuk masyir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Sebab masyir mempunyai dua kerusakan yakni, memakan harta haram, terperosok dalam permainan yang dilarang, sehingga masyir dapat memalingkan seseorang dari dzikrullah, shalat, serta mudah muncul rasa benci, oleh karena itu masyir lebih dulu diharamkan dari riba.”
Menurut kanal Youtube Al-BiAS TV, hukum judi bola dalam Islam yakni olahraga akan menjadi dilarang karena terdapat judinya.
Ulama menyatakan bahwa judi adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan rugi, oleh karena itu Islam menjaga harta dengan cara adanya saling ridho antar pihak yang terlibat.
Semestinya pihak yang terlibat dapat saling ridho sehingga dapat meninggalkan tempat tanpa rasa dendam dan benci. Adapun taruhan ada pihak yang menyesal dan sedih karena kehilangan harta, oleh karena itu taruhan bola secara langsung atau online jika selama dikatakan sebagai taruhan dan merugikan orang lain, hukumnya adalah dilarang dan haramkan Islam.BACA JUGA : Sosok Striker Timnas Ghana Piala Dunia 2022 Qatar, Diincar Klub-klub Besar EropaHukum Judi Bola dalam Islam sudah jelas dilarang, oleh karena itu perlu diperhatikan mengenai aturan dalam Islam apalagi memasuki masa Piala Dunia 2022.****