Artikel

Hukum Judi Bola dalam Islam, Ketahui Saat Musim Piala Dunia 2022

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Judi Bola dalam Islam, Ketahui Saat Musim Piala Dunia 2022
Hukum judi bola dalam Islam dilarang karena merugikan salah satu pihak.(Foto: Unsplash/travisessinger)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhara, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al Maidah: 90)
Selain sebagai perbuatan syaitan, judi bola termasuk perbuatan yang lebih berbahaya dari riba, menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Kerusakan masyir (di antara bentuk masyir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Sebab masyir mempunyai dua kerusakan yakni, memakan harta haram, terperosok dalam permainan yang dilarang, sehingga masyir dapat memalingkan seseorang dari dzikrullah, shalat, serta mudah muncul rasa benci, oleh karena itu masyir lebih dulu diharamkan dari riba.”
Menurut kanal Youtube Al-BiAS TV, hukum judi bola dalam Islam yakni olahraga akan menjadi dilarang karena terdapat judinya.

Ulama menyatakan bahwa judi adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan rugi, oleh karena itu Islam menjaga harta dengan cara adanya saling ridho antar pihak yang terlibat.

Semestinya pihak yang terlibat dapat saling ridho sehingga dapat meninggalkan tempat tanpa rasa dendam dan benci.
Adapun taruhan ada pihak yang menyesal dan sedih karena kehilangan harta, oleh karena itu taruhan bola secara langsung atau online jika selama dikatakan sebagai taruhan dan merugikan orang lain, hukumnya adalah dilarang dan haramkan Islam.
BACA JUGA : Sosok Striker Timnas Ghana Piala Dunia 2022 Qatar, Diincar Klub-klub Besar Eropa
Hukum Judi Bola dalam Islam sudah jelas dilarang, oleh karena itu perlu diperhatikan mengenai aturan dalam Islam apalagi memasuki masa Piala Dunia 2022.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025