Idul Fitri 1444H
Hukum Membatalkan Puasa Syawal, Benarkah Diperbolehkan Karena Hal Tertentu?
Artinya: “Keempat adalah (puasa sunah enam hari di bulan Syawal) berdasarkan hadits, ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, ia seakan puasa setahun penuh,...”
Dari arti tersebut dapat diketahui seseorang yang berpuasa selama enam hari di bulan Syawal akan diberi ganjaran seperti berpuasa selama satu tahun penuh.
Hukum Membatalkan Puasa Syawal
Untuk menjawab hukum membatalkan puasa sunnah di bulan Syawal perlu diketahui dulu situasi yang pernah dialami Rasulullah.
Menurut Hadits Riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi, suatu ketika tamu Rasulullah pernah menolak makanan yang dihidangkan oleh Rasulullah.
Alasan tamu tersebut melakukan hal ini adalah karena dirinya sedang menjalani puasa sunah.
Rasulullah akhirnya menegur tamu yang merupakan sahabatnya tersebut, serta memintanya untuk membatalkan puasanya dan menggantinya di hari lain.
Dilansir dari laman NU Online, oleh karena itulah, para ulama menyimpulkan seseorang yang bertamu ke rumah orang diperbolehkan membatalkan puasa sunahnya jika tuan rumah keberatan.
Bahkan menurut Kitab I’anatut Thalibin III halaman 36 yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi ini, ia yang menyenangkan hati tuan rumah ini, pahala membatalkan puasanya lebih utama daripada pahala berpuasa.