Idul Fitri 1444H
Hukum Membatalkan Puasa Syawal, Benarkah Diperbolehkan Karena Hal Tertentu?
HARIANE - Bagaimana hukum membatalkan puasa Syawal ternyata tak banyak diketahui oleh umat Islam pada umumnya.
Hukum membatalkan puasa sunnah tersebut ternyata sudah tercatat dalam hadits tertentu berdasarkan riwayat dari aktivitas Rasulullah SAW.
Membatalkan puasa Syawal berhubungan dengan hukum membatalkan menolak makanan saat sedang puasa, terutama ketika bertamu ke rumah orang lain.
Supaya tak bingung, di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai hukum yang masih sering dipertanyakan ini.
Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal
Sebelum mengetahui hukum untuk membatalkan puasa syawal hendaknya ketahui dulu bagaimana hukum puasa syawal.
Menurut laman NU Online, hukum puasa syawal ini termasuk sunah. Namun, ada beberapa keutamaan yang akan didapatkan umat muslim yang melakukannya.
Salah satu keutamaannya tercantum dalam Kitab Nihayatuz Zain yang diriwayatkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
Berikut bunyi dan arti isi kitab yang membahas mengenai keutamaan puasa syawal tersebut.