Artinya, “Ijarah (sewa) sebenarnya jual beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat atau jasa dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya KH Afifuddin Muhajir.
Lalu, adakah aturan khusus mengenai tarif menukarkan uang dipinggir jalan? Sebenarnya di dalam fiqih tidak ada aturan mengenai tarif jasa penukaran uang.
Untuk itu, baik penyedia jasa ataupun penukar sebaiknya melakukan kesepakatan tersebih dahulu sebelum akad terjadi agar ridha satu sama lain.
Demikian hukum menukar uang saat lebaran yang sebaiknya diketahui, lengkap dengan penjelasan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com