HARIANE – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan, banyak umat Islam yang mempertanyakan kejelasan hukum menukar uang saat lebaran.
Jasa penukaran uang mulai banyak bertebaran begitu memasuki bulan suci Ramadhan. Biasanya mereka akan menuliskan tarif tertentu untuk penukaran sejumlah uang.
Misalnya, untuk mendapatkan pecahan uang Rp 100 ribu, pelanggan diharuskan membayar uang tambahan sebesar Rp 10 ribu.
Praktik penukaran uang pecahan tersebut rupanya menimbulkan sejumlah polemik di tengah masyarakat.
Apakah benar jika hukum menggunakan jasa penukar uang pecahan termasuk praktik riba? Berikut penjelasan selengkapnya.
Hukum Menukar Uang saat Lebaran
Dilansir dari NU Online, hukum menukar uang saat lebaran bisa jadi halal atau bahkan haram tergantung dari sudut pandang akadnya.
Jika akad penukaran uang (ma’qud ‘alaih) tersebut dilihat dari uangnya, maka hukumnya haram karena tergolong riba.
Namun jika akad penukaran uang dilihat dari jasanya, maka hukumnya mubah karena tergolong kategori ijarah.
Atau dengan kata lain, si penukar menganggap bahwa tarif yang dibayar pada penukaran uang dipinggir jalan adalah jasanya (ijarah), bukanlah uangnya.
Ijarah adalah praktik jual beli yang produknya bukanlah barang, melainkan jasa. Berikut penjelasan tentang ijarah dalam kitab Fathul Mujibil Qarib :