Berita , D.I Yogyakarta

Ibu-ibu Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman, Polisi Sebut Korban Sudah Diberi Peringatan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
ibu-ibu tertabrak kereta api di Gamping Sleman
Warga setempat di lokasi ibu-ibu tertabrak kereta api di Gamping Sleman. (Foto: Twitter/Merapi_uncover)

HARIANE – Kejadian ibu-ibu tertabrak kereta api di Gamping Sleman yang diduga sengaja dilakukan oleh korban inisial SE menggegerkan warga Padukuhan Nyamplung pada Kamis, 29 Juni 2023 sore.

Korban yang merupakan warga Kasihan, Kabupaten Bantul itu meninggal dunia di tempat lantaran mengalami luka yang cukup parah.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta mengungkapkan, insiden ibu-ibu tertabrak kereta api di Gamping Sleman itu berawal saat korban terjatuh di rel kereta api sisi utara, namun pada saat yang sama terdapat kereta api yang sedang melaju dari arah timur ke barat.

Pada saat korban terjatuh, posisi tubuh SE terbaring dengan bagian kepala di utara menghadap ke timur rel, sedangkan kaki korban berada di sisi selatan rel kereta.

Sebelum tertabrak kereta api, kata Edy, korban sudah diteriaki oleh penjaga pintu kereta dan suami korban yang kebetulan berada di lokasi.

Karena korban tidak menghiraukan peringatan, ia kemudian ditabrak kereta dan sempat terseret sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

“Korban meninggal dunia,” kata Edy, Jumat, 30 Juni 2023.

Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan kejadian ditabraknya KA Bandara relasi Yogyakarta - Yogyakarta International Airport (YIA) oleh orang di KM 535+5 Jalur Hilir Patukan - Rewulu pukul 16.59 WIB.

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," kata Franoto, Jumat, 30 Juni 2023.

Terkait kejadian ibu-ibu tertabrak kereta api di Gamping Sleman ini ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI juga akan selalu melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025