HARIANE - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan ada keluhan dari investor soal urusan pembebasan lahan di IKN.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Basuki mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memberikan dua instruksi yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kebutuhan investasi.
Hal itu disampaikan oleh Basuki saat memberikan keterangan pers usai melakukan rapat internal dengan Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, dan juga Kepala Otorita IKN Bambang Susantono hari ini Rabu, 13 Maret 2024.
"Ada dua hal yang diarahkan oleh Bapak Presiden khususnya untuk kesiapan lahan untuk investasi, dan percepatan investasi. Karena beliau banyak mendapat keluhan-keluhan dari investor tentang kecepatan investasi di IKN," terang Basuki.
Instruksi yang pertama, menurut Basuki, adalah harus disediakan meja aduan untuk investor dan juga PIC (person in charge) yang bertugas untuk mengakomdasi keluhan investor.
"Jadi apakah satu PIC untuk satu investor, atau satu PIC untuk lima investor, atau satu PIC untuk sepuluh investor, sehingga investor itu bisa komunikasi intens dengan pejabat IKN yang namanya PIC itu," jelas Basuki.
Instruksi yang kedua adalah agar lahan di IKN yang akan digunakan untuk investasi agar segera ditetapkan statusnya. Menurut Basuki, solusi yang ditawarkan oleh Menteri Investasi saat rapat internal adalah membeli lahan dengan harga yang ditetapkan oleh Otorita IKN.
"Asal tidak melanggar aturan, itu juga kalimatnya beliau (Jokowi, red.). Kerja cepat tapi tidak melanggar aturan," ujar Basuki.
Ditanya soal proses pembebasan lahan di IKN, Kepala Otorita IKN menyebutkan bahwa komunikasi di lapangan saat ini terus berjalan dengan intens.
Bambang menyebut proses komunikasi dilakukan salah satunya melibatkan dengan forum masyarakat di sekitar IKN.
"Kita ada forum-forum yang melibatkan masyarakat di sekitar situ, tokoh-tokoh masyarakat, kemudian juga para investor baru yang masuk ke situ kita juga ada forumnya," terang Bambang.
Ia pun menegaskan pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada penggusuran.