Berita
Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M, Ajudan Pribadi Minta Maaf : Saya Sangat Menyesal
Martina Herliana
Dalam koferensi pers, Ajudan Pribadi minta maaf dan ungkapkan rasa penyesalannya. (Foto:Youtube/Intens Investigasi)
Dirinya mengaku bahwa uang hasil penipuannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Buat keperluan, kebutuhan hidup,” ujarnya.
Saat ditanya terkait motif dirinya melakukan penipuan, Ajuan Pribadi hanya bisa kembali menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan pada tahun 2021 lalu.
“Ya saya mohon maaf dan selesai secara cepat,”ujarnya.
Setelah Ajudan Pribadi minta maaf dan ditetapkan sebagai tersangkan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara terkait Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. ****