Berita , D.I Yogyakarta
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
HARIANE - Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta berinisiatif mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para penggerobak sampah (Transporter).
Mulai bulan Juli hingga Desember 2025, para penggerobak sampah di wilayah kelurahan Gunungketur resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Menariknya lagi, iuran kepesertaan program BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung oleh APBD maupun pihak swasta, melainkan hasil swadaya atau patungan dari seluruh pegawai Kelurahan Gunungketur.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Transporter di Kelurahan Gunungketur
Dilansir dari rilis Pemkot Yogyakarta, Lurah Gunungketur, Sunarni mengatakan bahwa upaya ini diambil sebagai bentuk kepedulian sosial dan penghargaan atas jasa para penggerobak sampah di Kelurahan Gunungketur.
Ia menyebutkan bahwa profesi ini tergolong dalam sektor informal yang kerap kali tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pekerja formal lainnya.
Padahal menurutnya, pekerjaan ini memiliki risiko yang tidak ringan. Untuk itu, perlu adanya perlindungan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para penggerobak sampah.
"Kami melihat betapa pentingnya para penggerobak ini bagi kebersihan lingkungan kami, namun mereka sendiri belum memiliki perlindungan yang memadai. Dari situlah muncul gagasan untuk mengumpulkan dana secara patungan dan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sunarni.
Seluruh penggerobak sampah yang aktif bekerja di wilayah Kelurahan Gunungketur telah didaftarkan secara resmi oleh pihak kelurahan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kelurahan Gunungketur ini ada sembilan transporter, seluruhnya sudah kami daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, para penggerobak sampah akan mendapatkan manfaat perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan, santunan, serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.