Gaya Hidup

Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Dibeberkan Saksi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara?

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Dibeberkan Saksi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara?
Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Instagram/lestikejora)
HARIANE - Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora saat ini sedang ramai dibicarakan publik.
Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terkait kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora dengan memanggil dua orang saksi.
Dalam kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini menyebabkan pelaku terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.

Perkembangan Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

BACA JUGA : Kripto Leslar Hari Ini Melemah Diterpa Isu KDRT, Turun Hingga 13 Persen!
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh penyanyi dangdut populer ini menghebohkan dunia hiburan Indonesia.
rizky billar lesti kejora
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya pada Lesti Kejora. (Foto: Instagram/rizkybillar)
Pasalnya pasangan suami istri yang sering mengumbar kemesraan di media sosial ini terkenal memiliki hubungan yang harmonis.
Namun, pada Rabu, 28 September 2022, Lesti membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan mengklaim bahwa suaminya telah melakukan tindakan KDRT.
Tindakan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Setelah menerima laporan kasus KDRT, pihak berwajib segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, dua saksi terkait kasus ini telah diperiksa oleh kepolisian.
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment." ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025