Gaya Hidup
Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Dibeberkan Saksi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara?
Deslina Intan
Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Instagram/lestikejora)
Zulpan juga menjelaskan adanya tiga kategori hukuman terkait KDRT tergantung dari dampak luka yang dialami korban.
BACA JUGA : Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT, Humas Polres Jaksel Benarkan Laporan Hingga Situasi Kediaman Leslar Pasca PelaporanDalam kasus ini, luka yang diterima oleh korban masih menimbulkan luka ringan. Jika korban mengalami luka ringan, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 15 juta. Dengan adanya saksi yang menyaksikan secara langsung tindakan tersebut, memperkuat dugaan KDRT yang dialami korban. "(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan." ujar Zulpan. Pihak penyidik yang menangani kasus ini mengungkapkan akan melakukan penanganan secara profesional.
BACA JUGA : Diduga Pergoki Selingkuh dan Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Ke Polres Jaksel: Ini Isi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRTDilansir dari unggahan Polda Metro Jaya yang lain, menurut Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan. Kini, kasus KDRT yang dialami oleh peraih juara D'Academy 1 ini tengah diselidiki oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. "Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada." jelas Zulpan di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Pada kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, kepolisian mengungkap bahwa akan terus berpihak pada keadilan korban.****