Gaya Hidup

Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Dibeberkan Saksi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara?

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Dibeberkan Saksi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara?
Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Instagram/lestikejora)
Zulpan juga menjelaskan adanya tiga kategori hukuman terkait KDRT tergantung dari dampak luka yang dialami korban.
BACA JUGA : Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT, Humas Polres Jaksel Benarkan Laporan Hingga Situasi Kediaman Leslar Pasca Pelaporan
Dalam kasus ini, luka yang diterima oleh korban masih menimbulkan luka ringan.
Jika korban mengalami luka ringan, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 15 juta.
Dengan adanya saksi yang menyaksikan secara langsung tindakan tersebut, memperkuat dugaan KDRT yang dialami korban.
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan." ujar Zulpan.
Pihak penyidik yang menangani kasus ini mengungkapkan akan melakukan penanganan secara profesional.
BACA JUGA : Diduga Pergoki Selingkuh dan Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Ke Polres Jaksel: Ini Isi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT
Dilansir dari unggahan Polda Metro Jaya yang lain, menurut Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.
Kini, kasus KDRT yang dialami oleh peraih juara D'Academy 1 ini tengah diselidiki oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada." jelas Zulpan di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Pada kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, kepolisian mengungkap bahwa akan terus berpihak pada keadilan korban.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Rabu, 04 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Meroket, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Meroket, Cek Disini

Rabu, 04 Juni 2025
Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Rabu, 04 Juni 2025
Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025