Berita

Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
vonis Mary Jane
Vonis Mary Jane akan diubah oleh Pemerintah Filipina. (Instagram/yusrilihzamhd)

HARIANE – Vonis Mary Jane, terdakwa kasus penyelundupan narkotika, rencananya akan diubah oleh pemerintah Filipina.

Perubahan status hukum Mary Jane akan dilakukan begitu wanita asal Filipina itu kembali ke negara asalnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kalau dirinya telah mengetahui hal tersebut dari Pemerintah Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kami bahwa Mary Jane akan diubah status hukumnya, yang semula di Indonesia hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” ujar Yusril seperti dikutip dari PMJ.

Ia menambahkan, perubahan vonis Mary Jane dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup lantaran Filipina sudah tidak menerapkan hukuman mati.

Vonis Mary Jane Diubah Pemerintah Filipina

Yusril menambahkan, pengubahan status hukum Mary Jane adalah kewenangan Presiden Filipina dan pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.

“Mary Jane akan tunduk pada aturan dan peraturan Filipina. Namun, hal itu akan bertentangan dengan putusan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh otoritas peradilan Indonesia. Kami menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 20 November 2024 Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., mengunggah pernyataan yang cukup mengejutkan kalau Mary Jane akan kembali ke negara asalnya.

Sontak pernyataan tersebut membuat masyarakat Indonesia geger. Apalagi Mary Jane divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia dalam kasus penyelundupan narkoba.

Yusril pun segera membuat pernyataan kalau maksud dari Presiden Filipina bukanlah membebaskan Mary Jane dari hukuman.

Melainkan membawa pulang Mary Jane ke Filipina supaya wanita tersebut bisa menjalani hukuman di negara asalnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025