HARIANE - Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait dengan libur sekolah di hari pertama Ramadhan 2024 untuk siswa/siswi madrasah.
Kegiatan belajar mengajar di madrasah baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) akan dimulai pada hari kedua bulan puasa.
Selain menetapkan soal KBM di sekolah madrasah, edaran Kemenag juga berisi mengenai kegiatan keagamaan di lungkungan madrasah selama bulan Ramadhan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, M Sidik Siadiyanto mengungkapkan bahwa soal kapan hari libur tersebut disesuaikan dengan ketetapan hari pertama puasa 2024.
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Sidik, dilansir dari laman Kemenag.
Ia menyampaikan surat edaran Kemenag mengenai libur madrasah di hari pertama Ramadhan 2024 agar segera disebarkan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia dan disampaikan ke Kepala Madrasah semua tingkat.
Berikut adalah isi surat edaran Kemenag soal pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 H:
1. Kegiatan pembelajaran pada 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan 1445 H
2. Libur awal dan akhir Ramadhan, libur Hari Raya Idul Fitri, dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah
3. KBM selama Ramadhan diarahkan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah
4. Selama Ramadhan, setiap madrasah bisa mengadakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, misalnya pesantren Ramadhan atau aktivitas keagamaan lainnya
5. Pengaturan jam belajar selama Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah