Berita , Pendidikan

Kemenag Tetapkan Siswa Madrasah Libur di Hari Pertama Ramadhan 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenag Tetapkan Siswa Madrasah Libur di Hari Pertama Ramadhan 2024
Siswa madrasah diberi libur sekolah pada hari pertama Ramadhan 2024. (Ilustrasi: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

HARIANE - Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait dengan libur sekolah di hari pertama Ramadhan 2024 untuk siswa/siswi madrasah. 

Kegiatan belajar mengajar di madrasah baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) akan dimulai pada hari kedua bulan puasa. 

Selain menetapkan soal KBM di sekolah madrasah, edaran Kemenag juga berisi mengenai kegiatan keagamaan di lungkungan madrasah selama bulan Ramadhan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, M Sidik Siadiyanto mengungkapkan bahwa soal kapan hari libur tersebut disesuaikan dengan ketetapan hari pertama puasa 2024. 

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Sidik, dilansir dari laman Kemenag

Ia menyampaikan surat edaran Kemenag mengenai libur madrasah di hari pertama Ramadhan 2024 agar segera disebarkan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia dan disampaikan ke Kepala Madrasah semua tingkat. 

Berikut adalah isi surat edaran Kemenag soal pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 H:

1. Kegiatan pembelajaran pada 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan 1445 H

2. Libur awal dan akhir Ramadhan, libur Hari Raya Idul Fitri, dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah

3. KBM selama Ramadhan diarahkan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah

4. Selama Ramadhan, setiap madrasah bisa mengadakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, misalnya pesantren Ramadhan atau aktivitas keagamaan lainnya

5. Pengaturan jam belajar selama Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025