Berita , Pendidikan

Kemenag Tetapkan Siswa Madrasah Libur di Hari Pertama Ramadhan 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenag Tetapkan Siswa Madrasah Libur di Hari Pertama Ramadhan 2024
Siswa madrasah diberi libur sekolah pada hari pertama Ramadhan 2024. (Ilustrasi: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

HARIANE - Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait dengan libur sekolah di hari pertama Ramadhan 2024 untuk siswa/siswi madrasah. 

Kegiatan belajar mengajar di madrasah baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) akan dimulai pada hari kedua bulan puasa. 

Selain menetapkan soal KBM di sekolah madrasah, edaran Kemenag juga berisi mengenai kegiatan keagamaan di lungkungan madrasah selama bulan Ramadhan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, M Sidik Siadiyanto mengungkapkan bahwa soal kapan hari libur tersebut disesuaikan dengan ketetapan hari pertama puasa 2024. 

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Sidik, dilansir dari laman Kemenag

Ia menyampaikan surat edaran Kemenag mengenai libur madrasah di hari pertama Ramadhan 2024 agar segera disebarkan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia dan disampaikan ke Kepala Madrasah semua tingkat. 

Berikut adalah isi surat edaran Kemenag soal pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 H:

1. Kegiatan pembelajaran pada 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan 1445 H

2. Libur awal dan akhir Ramadhan, libur Hari Raya Idul Fitri, dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah

3. KBM selama Ramadhan diarahkan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah

4. Selama Ramadhan, setiap madrasah bisa mengadakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, misalnya pesantren Ramadhan atau aktivitas keagamaan lainnya

5. Pengaturan jam belajar selama Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025