Berita , Pilihan Editor
Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi
Hanna
Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi
HARIANE - Kuota haji Indonesia 2022 di setiap provinsi baru-baru ini sudah diumumkan oleh Kementerian Agama RI.
Dimana besaran kuota haji Indonesia 2022 ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 tahun 2022.
Dilansir dari website Kementerian Agama RI, kuota haji Indonesia 2022 ini berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Berikut Informasi Lebih Lanjut Seputar Kuota Haji Indonesia 2022
Pada Selasa, 26 April 2022 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani dan menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.BACA JUGA : Berapa Biaya Haji 2022? Pemerintah – DPR Resmi Tetapkan Biaya Haji Rata-Rata 39,8 Juta per JamaahKeputusan Menteri Agama (KMA) tersebut merupakan kelanjutan atas alokasi kuota haji yang sebelumnya sudah diberikan beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk calon jamaah haji di Indonesia yang bisa berangkat. "Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menteri Agama di Jakarta. Dalam KMA tersebut, Menteri Agama telah menetapkan bahwa kuota haji reguler ini terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.