Berita , Pilihan Editor

Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi

profile picture Hanna
Hanna
Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi
Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi
HARIANE - Kuota haji Indonesia 2022 di setiap provinsi baru-baru ini sudah diumumkan oleh Kementerian Agama RI.
Dimana besaran kuota haji Indonesia 2022 ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 tahun 2022.
Dilansir dari website Kementerian Agama RI, kuota haji Indonesia 2022 ini berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Berikut Informasi Lebih Lanjut Seputar Kuota Haji Indonesia 2022

Pada Selasa, 26 April 2022 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani dan menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
BACA JUGA : Berapa Biaya Haji 2022?  Pemerintah – DPR Resmi Tetapkan Biaya Haji Rata-Rata 39,8 Juta per Jamaah
Keputusan Menteri Agama (KMA) tersebut merupakan kelanjutan atas alokasi kuota haji yang sebelumnya sudah diberikan beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk calon jamaah haji di Indonesia yang bisa berangkat.
"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menteri Agama di Jakarta.
Dalam KMA tersebut, Menteri Agama telah menetapkan bahwa kuota haji reguler ini terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Syarat dan Ketentuan yang Berlaku dalam Kuota Haji Indonesia 2022

Selanjutnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan lebih lanjut bahwa kuota haji tahun 2022 tersebut hanya diberlakukan dengan ketentuan dan syarat yang harus para calon jemaah haji penuhi.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ucap Menteri Agama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 10 Desember 2024 20:32 WIB
Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya ...

Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya ...

Selasa, 10 Desember 2024 19:11 WIB
Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 19:06 WIB
Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakpus 10 Desember 2024, 32 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakpus 10 Desember 2024, 32 Unit Damkar Dikerahkan

Selasa, 10 Desember 2024 16:21 WIB
Daya Beli Menurun, Warga Keluhkan Kenaikan Elpiji Jadi Rp 18 Ribu

Daya Beli Menurun, Warga Keluhkan Kenaikan Elpiji Jadi Rp 18 Ribu

Selasa, 10 Desember 2024 15:20 WIB
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Demi Tekan Intensitas Hujan

Pemprov DKI Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Demi Tekan Intensitas Hujan

Selasa, 10 Desember 2024 14:59 WIB
Peringati HAKTP, Hari HAM, dan Hari Disabilitas Internasional, SIGAB Gelar Mimbar Terbuka

Peringati HAKTP, Hari HAM, dan Hari Disabilitas Internasional, SIGAB Gelar Mimbar Terbuka

Selasa, 10 Desember 2024 14:40 WIB
Jelang Libur Nataru, Dishub Bantul Larang Wisatawan Lintasi Jalur Cinomati

Jelang Libur Nataru, Dishub Bantul Larang Wisatawan Lintasi Jalur Cinomati

Selasa, 10 Desember 2024 14:14 WIB
Waspada! 10 Wilayah di Jakarta ini Berpotensi Longsor, Cek Info Lengkapnya Disini

Waspada! 10 Wilayah di Jakarta ini Berpotensi Longsor, Cek Info Lengkapnya Disini

Selasa, 10 Desember 2024 14:12 WIB
Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Selasa, 10 Desember 2024 12:21 WIB