Artikel
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
Annisa Nur Fadhilah
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban PIHK untuk melaporkan visa mujamalah kepada Kementerian Agama. Jamaah yang tidak tercatat sebagai jamaah mujamalah akan sulit mendapat pertanggungjawaban dari pemerintah.
"Ayat 2 Pasal 18 mengatur, PIHK yang memeberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri," tambah Arifin.
Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK dimaksudkan agar proses pemberangkatan WNI dalam menunaikan ibadah haji tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan proses pelaksanaannya oleh PIHK.****