Artikel

Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
HARIANE - Kementerian Agama atau Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah sebelumnya ada kendala dalam penerbitan visa oleh Arab Saudi.
Terkendalanya visa yang diterbitkan oleh Arab Saudi menyebabkan Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK agar menjadi jamaah yang tercatat dan pelaksaannya menjadi tanggung jawab PIHK.
Pernyataan terkait Kemenag tetapkan visa mujamalah harus melalui PIHK disampaiakan oleh Nur Arifin, selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaran Haji pada Jumat, 1 Juli 2022.

Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK

BACA JUGA : Update Info Jamaah Haji Indonesia 2022 Terbaru, 76.421 Jamaah Berhasil Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dilansir dari laman resmi Kemenag, yang menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK.
Peraturan ini dipertegas karena adanya kendala saat pemberangkatan haji mujamalah karena visa yang belum diterbitkan oleh Arab Saudi.
Visa mujamalah adalah adalah visa khusus jamaah haji yang kuotanya langsung dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak tercatat dalam kuota keberangkatan haji oleh Kementerian Agama. 
Visa mujamalah mendapat minim campur tangan dari pihak Kementerian Agama karena visanya diterbitkan langsung oleh Arab Saudi. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak dapat bertanggung jawab sepenuhnya seperti jamaah haji reguler.
Nur Arifin mengaitkan hal ini dengan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah dalam pernyataannya.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," ungkapnya.
BACA JUGA : 10 Oleh-oleh Haji Khas Arab Saudi untuk Keluarga dan Kerabat di Tanah Air
Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025
Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Senin, 07 April 2025
Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Senin, 07 April 2025
Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Senin, 07 April 2025