Artikel

Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
HARIANE - Kementerian Agama atau Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah sebelumnya ada kendala dalam penerbitan visa oleh Arab Saudi.
Terkendalanya visa yang diterbitkan oleh Arab Saudi menyebabkan Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK agar menjadi jamaah yang tercatat dan pelaksaannya menjadi tanggung jawab PIHK.
Pernyataan terkait Kemenag tetapkan visa mujamalah harus melalui PIHK disampaiakan oleh Nur Arifin, selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaran Haji pada Jumat, 1 Juli 2022.

Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK

BACA JUGA : Update Info Jamaah Haji Indonesia 2022 Terbaru, 76.421 Jamaah Berhasil Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dilansir dari laman resmi Kemenag, yang menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK.
Peraturan ini dipertegas karena adanya kendala saat pemberangkatan haji mujamalah karena visa yang belum diterbitkan oleh Arab Saudi.
Visa mujamalah adalah adalah visa khusus jamaah haji yang kuotanya langsung dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak tercatat dalam kuota keberangkatan haji oleh Kementerian Agama. 
Visa mujamalah mendapat minim campur tangan dari pihak Kementerian Agama karena visanya diterbitkan langsung oleh Arab Saudi. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak dapat bertanggung jawab sepenuhnya seperti jamaah haji reguler.
Nur Arifin mengaitkan hal ini dengan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah dalam pernyataannya.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," ungkapnya.
BACA JUGA : 10 Oleh-oleh Haji Khas Arab Saudi untuk Keluarga dan Kerabat di Tanah Air
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB