Artikel
Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan
Zanida Zulfana Kusnasari
Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan
HARIANE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperluas program vaksinasi bagi WNA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Program vaksinasi bagi WNA tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
Program vaksinasi bagi WNA menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Program ini merupakan upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat.
BACA JUGA : Kemenkes Bantah Adanya Keterkaitan antara Vaksinasi Covid-19 dan Hepatitis Akut Pada Anak, Netizen: Yakin?''Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' pernyataan Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril pada Selasa (27/9/2022).
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, data yang perlu dipersiapkan untuk program vaksinasi bagi WNA antara lain:
1. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), 2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau izin tinggal, dan 3. Nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Pelaksanaan program vaksinasi ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan.BACA JUGA : "2 Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat Secara Online"