Berita , Pilihan Editor , Headline

Ketua Panpel Abdul Haris : Kalau Ada Oknum yang Menutup Pintu, Ada CCTV Disitu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ketua Panpel Abdul Haris : Kalau Ada Oknum yang Menutup Pintu, Ada CCTV Disitu
Ketua Panpel Abdul Haris : Kalau Ada Oknum yang Menutup Pintu, Ada CCTV Disitu
HARIANE – Ketua Panpel Abdul Haris akhirnya buka suara setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022.
Melalui kanal Youtube RCBFM Channel yang diunggah pada 7 Oktober 2022, Ketua Panpel Abdul Haris melakukan sejumlah klarifikasi terkait tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan supporter.
Lantas apa yang disampaikan oleh Ketua Panpel Abdul Haris dalam video tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Ketua Panpel Abdul Haris Bersikeras Pintu Stadion Kanjuruhan Terbuka

tragedi Arema FC vs Persebaya
Suporter Arema FC masuk ke lapangan pertandingan yang menyebabkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Dimana ada 127 korban jiwa yang meninggal dalam tragedi tersebut. (Foto: Twitter/@TogiSihombing4)
Tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC dan Persebaya masih mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat Indonesia.
Pasalnya tragedi tersebut masih banyak menimbulkan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat meskipun kapolri telah merilis enam nama tersangka dalam peristiwa memilukan tersebut.
Salah satu tersangka tragedi di Kanjuruhan yang disebutkan Kapolri saat melakukan konferensi pers adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana.
BACA JUGA : Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Daftar Nama dan Perannya
Komdis Putuskan Sanksi Arema FC
Salah satu pintu Stadion Kanjuruhan yang tertutup saat terjadi kericuhan, dimana hal tersebut jadi salah satu faktor Komdis PSSI putuskan sanksi Arema FC dan panitia pelaksana pertandingan. (Foto: Twitter/@Lakicurhat1)
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti tidak membuat dokumen keselamatan, mengabaikan anjuran apparat terkait waktu pertandingan serta penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion.
Kapolri menyebutkan Abdul Haris melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya pada Jumat 7 Oktober 2022 Abdul Haris buka suara terkait pintu stadion ada yang ditutup dan sebabkan supporter susah keluar dari stadion.
BACA JUGA : Diduga Video CCTV di Pintu Gerbang Stadion Kanjuruhan 1 Oktober Beredar Luas, Netizen: Asli Shock!
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025