Berita , Nasional , Teknologi
Kominfo Lanjutkan Proyek BTS 4G untuk Daerah 3T Dikawal Kejaksaan Agung
Sementara itu, Konsorsium Paket 3, yang melibatkan Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei, diwakili oleh Ginandjar Alibasjah.
Adapun konsorsium Paket 4 dan 5, yang terdiri dari Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia, diwakili oleh Makmur Jaury.
Sebelumnya, penandatanganan kontrak Operasi & Pemeliharaan BTS 4G mengalami penundaan karena adanya kasus yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Meskipun demikian, BAKTI Kementerian Kominfo melakukan evaluasi menyeluruh dan berkoordinasi dengan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan bantuan review dan pendampingan.
Sementara itu Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Fadhilah Mathar menegaskan layanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama agar warga daerah 3T bisa memanfaatkan akses telekomunikasi.
"Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” ujarnya.
Fadhilah mengungkapkan Kejaksaan Agung melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek BTS 4G agar taat hukum dan bebas dari penyimpangan. ****