Berita , Nasional

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Rugikan Negara Hingga 8,32 Triliun

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus infrastruktur BTS 4G dengan kerugian mencapai lebih dari 8 T Rupiah. (Foto: Instagram/johnnyplate)

HARIANE - Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus BTS (base transceiver station) 4G yang menyebabkan kerugian negara hingga 8,32 T Rupiah.

Penetapan tersangka kasus BTS 4G Kominfo dilakukan setelah Johnny diperiksa sebagai saksi hari ini Rabu, 17 Mei 2023 untuk ketiga kalinya pada proyek negara senilai 10 T Rupiah tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Kejagung mengungkapkan pihaknya memiliki cukup bukti  bahwa Menkominfo Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus BTS 4G Kominfo.

"Kami simpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," terang Kejagung. 

Kejagung mengungkapkan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Johnny G Plate langsung dilakukan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Selain rumah dinas dan kantor Kominfo, penggeledahan juga dilakukan pada mobil tersangka untuk mendapatkan barang bukti lainnya.

"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lebih lanjut pemeriksaan-pemeriksaan mendalam lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," ungkap Kejagung.

Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap kasus BTS 4G Kominfo masih akan terus berjalan karena sifat proyek yang strategis dan merupakan program pemerintah yang dibutuhkan oleh orang banyak terutama masyarakat di kawasan terpencil dan terdepan.

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dijerat Pasal Ini

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat hukum Pasal 2, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasca dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Menteri Kominfo Johnny G Plate langsung dibawa ke Rutan Salemba menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.  

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka pasca diperiksa sebagai saksi bersama dengan 6 orang lainnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025