Berita , Nasional

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Rugikan Negara Hingga 8,32 Triliun

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus infrastruktur BTS 4G dengan kerugian mencapai lebih dari 8 T Rupiah. (Foto: Instagram/johnnyplate)

HARIANE - Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus BTS (base transceiver station) 4G yang menyebabkan kerugian negara hingga 8,32 T Rupiah.

Penetapan tersangka kasus BTS 4G Kominfo dilakukan setelah Johnny diperiksa sebagai saksi hari ini Rabu, 17 Mei 2023 untuk ketiga kalinya pada proyek negara senilai 10 T Rupiah tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Kejagung mengungkapkan pihaknya memiliki cukup bukti  bahwa Menkominfo Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus BTS 4G Kominfo.

"Kami simpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," terang Kejagung. 

Kejagung mengungkapkan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Johnny G Plate langsung dilakukan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Selain rumah dinas dan kantor Kominfo, penggeledahan juga dilakukan pada mobil tersangka untuk mendapatkan barang bukti lainnya.

"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lebih lanjut pemeriksaan-pemeriksaan mendalam lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," ungkap Kejagung.

Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap kasus BTS 4G Kominfo masih akan terus berjalan karena sifat proyek yang strategis dan merupakan program pemerintah yang dibutuhkan oleh orang banyak terutama masyarakat di kawasan terpencil dan terdepan.

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dijerat Pasal Ini

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat hukum Pasal 2, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasca dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Menteri Kominfo Johnny G Plate langsung dibawa ke Rutan Salemba menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.  

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka pasca diperiksa sebagai saksi bersama dengan 6 orang lainnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Kamis, 15 Mei 2025
Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Kamis, 15 Mei 2025
Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Kamis, 15 Mei 2025
Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Kamis, 15 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Kamis, 15 Mei 2025
100 Slop Rokok Jemaah Haji Disita Bea Cukai Arab Saudi, Begini Kronologinya

100 Slop Rokok Jemaah Haji Disita Bea Cukai Arab Saudi, Begini Kronologinya

Kamis, 15 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 15 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 15 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 15 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 15 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 15 Mei 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 15 Mei 2025
Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Rabu, 14 Mei 2025
Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Rabu, 14 Mei 2025