HARIANE – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate jadi tersangka yang ditetapkan pada Rabu, 17 Mei 2023 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menkominfo jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Kominfo Johnny G Plate langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejagung menuju lokasi penahanan yaitu Rutan Salemba selama dua puluh hari kedepan.
“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara BTS, kita melakukan tujuh pemeriksaan. Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Yang enam orang masih dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers.
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menambahkan, Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka setelah pihaknya telah menemukan cukup bukti keterlibatan menkominfo tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada 1,2,3,4, dan 5,” ujar Kuntadi.
Ia kemudian melanjutkan kalau naiknya status Plate dari saksi menjadi tersangka berkaitan dengan wewenangnya selaku pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Kejagung mengungkapkan jumlah kerugian yang diderita negara akibat kasus Menteri Kominfo Johnny G Plate bernilai fantastis, yaitu lebih dari delapan triliun rupiah.