Berita

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Seleb TikTok makan es krim dianggap jadi penistaan agama, bagaimana hukumnya menurut UU pidana di Indonesia? (Ilustrasi: Pexels/Anete Lusina)

HARIANE - Seorang seleb Tiktok makan es krim dengan gaya yang kontroversial dianggap menistai agama setelah videonya viral di media sosial hingga menjadi trending topic di Twitter. 

Nama Oklin Fia ramai karena videonya yang memakan es krim dengan cara yang kurang nyaman di mata publik diunggah akun TikTok @capricornnusss.

Konten video makan es krim Oklin Fia itu pun ditanggapi akun X @Ditamelatingr yang mempertanyakan hukum dari tindakannya tersebut.

Video tersebut ramai dan menunjukan kontroversi dari perilaku dan penampilan sang selebgram sendiri yang dianggap tidak sesuai karena mengenakan hijab. 

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Unggahan yang bisa dianggap menista agama menurut netizen. (Foto: Twitter/Dami210304) 

Seleb TikTok Makan Es Krim Dianggap Menista Agama Setelah Unggahan Video Viral

Dari video tersebut netizen mulai ramai karena tindakan dari seleb TikTok dianggap penistaan agama. 

Suatu perilaku atau tindakan dianggap penistaan agama terkandung dalam peraturan yang sudah diatur di hukum Indonesia. Syarat dari tersangka penistaan agama tertulis pada pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi sebagai berikut. 

1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025