Berita

KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat safari politik dan konsolidasi di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus hukum.

Penetapan ini berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.

Kasus pertama terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan nomor Sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan kasus suap dengan nomor Sprindik Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Hasto diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI-P yang kini buron.

Harun sebelumnya didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Jejak Keterlibatan Hasto

Nama Hasto pertama kali mencuat dalam kasus ini saat KPK menyita beberapa barang bukti dari stafnya, seperti ponsel, kartu ATM, dan buku catatan, pada pemeriksaan 10 Juni 2024.

Saat itu, penyidik KPK mendalami hubungan Hasto dengan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja menghambat upaya KPK mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa perbuatan tersebut mengganggu proses penyidikan.

"Penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai aturan hukum yang ada," ujar Tessa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025