Berita , Nasional , Headline
KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka Suap Rp 10 Miliar
Ichsan Muttaqin
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengumumkan penetapan TSS sebagai tersangka kasus Tipikor melalui konferensi pers Rabu, 26 Januari 2022 petang. (Foto: Youtube/KPK)
HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarso Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi. Suami dari Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Saulisa itu juga akan dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Bupati Buru Selatan sebagai tersangka kasus suap Rp 10 miliar ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli melalui konferensi pers Rabu, 26 Januari 2022 petang.
Selain TSS, KPK juga menetapkan dua tersangka lain kasus suap Rp 10 miliar terkait pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kota Namrole. Yakni IK (Ivana Kwelju) sebagai penyedia jasa/ pemberi suap dan JRK (Johny Rynhard Kasman) sebagai perantara.
"Setelah melakukan pengumpulan bukti dan fakta, KPK meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ke tahap penyidikan dan menetapkan TSS, JRk dan IK sebagai tersangka," ujar Lili.
Lebih lanjut Lili mengungkapkan kronologi dimulai sejak TSS menjabat Bupati Buru Selatan pada periode pertama yang memberi atensi lebih ke bidang PUPR melalui Kepala Dinas PU dan Jasa Marga.
TSS kemudian secara sepihak menentukan puhak-pihak mana saja yang bisa memenangkan (tender proyek). Dari setiap yang dikerjakan, TSS mendapat bagian 7-10 persen nilai setiap kontrak.
"Ada juga beberapa proyek yang bersumber dari DAK, bagiannya sama 7-10 persen plus 8 persen nilai kontrak pekerjaan," ungkap Lili.
Setidaknya, ada 4 proyek yang telah diidentivikasi KPK sebagai sarana tindak korupsi. Yakni pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
"Diduga nilai fee sebesar Rp 10 miliar. TSS diduga menerima uang melalui orang kepercayaan, JRK yang baru kemudian ditransfer ke rekening TSS," lanjutnya.
TSS di duga menggunakan sebagian uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan apartemen dengan menggunakan nama orang lain untuk menutup aliran dananya.
"(Apakah dana ini mengalir juga dalam proses Pilbup 2021), kami masih dalam proses pendalaman," ujarya.
Perlu diketahui, Bupati Buru Selatan yang menjabat saat ini Safitri Malik Saulisa merupakan istri dari tersangka TSS.