Berita , Nasional , Headline

KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka Suap Rp 10 Miliar

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka Suap Rp 10 Miliar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengumumkan penetapan TSS sebagai tersangka kasus Tipikor melalui konferensi pers Rabu, 26 Januari 2022 petang. (Foto: Youtube/KPK)
HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarso Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi. Suami dari Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Saulisa itu juga akan dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Bupati Buru Selatan sebagai tersangka kasus suap Rp 10 miliar ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli melalui konferensi pers Rabu, 26 Januari 2022 petang.
Selain TSS, KPK juga menetapkan dua tersangka lain kasus suap Rp 10 miliar terkait pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kota Namrole. Yakni IK (Ivana Kwelju) sebagai penyedia jasa/ pemberi suap dan JRK (Johny Rynhard Kasman) sebagai perantara.
"Setelah melakukan pengumpulan bukti dan fakta, KPK meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ke tahap penyidikan dan menetapkan TSS, JRk dan IK sebagai tersangka," ujar Lili.
Lebih lanjut Lili mengungkapkan kronologi dimulai sejak TSS menjabat Bupati Buru Selatan pada periode pertama yang memberi atensi lebih ke bidang PUPR melalui Kepala Dinas PU dan Jasa Marga.
TSS kemudian secara sepihak menentukan puhak-pihak mana saja yang bisa memenangkan (tender proyek). Dari setiap yang dikerjakan, TSS mendapat bagian 7-10 persen nilai setiap kontrak.
"Ada juga beberapa proyek yang bersumber dari DAK, bagiannya sama 7-10 persen plus 8 persen nilai kontrak pekerjaan," ungkap Lili.
Setidaknya, ada 4 proyek yang telah diidentivikasi KPK sebagai sarana tindak korupsi. Yakni pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
"Diduga nilai fee sebesar Rp 10 miliar. TSS diduga menerima uang melalui orang kepercayaan, JRK yang baru kemudian ditransfer ke rekening TSS," lanjutnya.
TSS di duga menggunakan sebagian uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan apartemen dengan menggunakan nama orang lain untuk menutup aliran dananya.
"(Apakah dana ini mengalir juga dalam proses Pilbup 2021), kami masih dalam proses pendalaman," ujarya.
Perlu diketahui, Bupati Buru Selatan yang menjabat saat ini Safitri Malik Saulisa merupakan istri dari tersangka TSS.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB