HARIANE - KPU Kulon Progo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 di Novotel YIA Temon, Senin (2/12/2024).
Rapat pleno tersebut digelar untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah diselesaikan di tingkat Kapanewon oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kulon Progo.
"Melalui rapat pleno ini, dapat dipastikan jika setiap suara yang diberikan oleh warga Kulon Progo dihitung dengan adil dan transparan," ujar Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, di sela acara, Senin (2/12/2024).
Budi menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tersebut adalah tahapan lanjutan dari rekapitulasi yang ada di tingkat kapanewon.
Dalam rapat pleno ini, lanjut Budi, belum ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan, tim paslon diberikan waktu untuk menyampaikan gugatan apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi yang disampaikan.
“Hari ini belum ada penetapan pasangan calon, jadi hanya rekapitulasi dan penetapan hasil. Dan hari ini dari rekapitulasi dan penetapan hasil kami umumkan dan nanti ada waktu 3 hari bagi paslon untuk mengajukan, misalnya, ada keberatan-keberatan, bisa mengajukan gugatan di MK,” jelas Budi.
Sedangkan, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, mengatakan hasil rekapitulasi suara tersebut menjadi cerminan suara rakyat.
"Keputusan yang telah ditetapkan harus dihormati. Kami berharap berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada tetap menjaga kondusivitas dan keamanan. Pilkada harus dijadikan momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di Kulon Progo," ujar Siwi.****